SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Setelah dua hari Satpol-PP bersama Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan pengumpulan pendataan dan informasi di 4 (Empat) Kecamatan.
Satpol PP dan Tim gabungan mendapati sejumlah rokok ilegal berbagai merk di 11 (Sebelas) toko selama dua hari melakukan penyisiran.
Diungkap Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, di hari pertama ditemukan rokok ilegal tersebut di 3 (Tiga) toko.
Untuk di Kecamatan Bluto hanya ditemukan di 2 (Dua) toko.
Namun Yang paling banyak ditemukan rokok ilegal tersebut di Kecamatan Peragaan 6 (Enam) toko.
“Jadi selama dua hari ini ditemukan 11 toko dengan merk rokok yang berbeda beda”, Ujar Laili Rabu (7/9/2022).
Dari hasil temuan tersebut Ujar Laili, akan dicatat nama toko, nama pemilik dan alamat tokonya, bahkan titik GPS-Nya yang akan dilaporkan ke aplikasi Si Rolek.
“Gak ada tindakan, kita cuma mencatat, nama tokonya, pemilik, dan alamatnya bahkan titik GPS- nya, setelah itu, kita laporkan ke aplikasi Si Rolek, karena saat ini agenda kita adalah Investigasi, Identifikasi, dan inventarisasi, dan setelah agenda ini maka akan ada agenda lanjutan,” ungkapnya.
Selain melakukan razia rokok ilegal, Satpol PP juga memberikan edukasi tentang bahayanya peredaran rokok ilegal dengan sanksi pidananya.
Lebih lanjut Laili mengatakan, ada dua kegiatan terkait rokok ilegal yakni, kegiatan pengumpulan informasi dan kegiatan operasi bersama.
Dengan target sasarannya untuk pengumpulan informasi yaitu di kecamatan – Kecamatan yang ada di daratan.
“Sasarannya ini ke sejumlah toko di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
Seperti diketahui bersama Kata Laili, Kabupaten Sumenep ini berada di Zona Merah terkait peredaran Rokok ilegal.
Oleh karena itu, tujuan kegiatan ini juga dalam rangka memberikan edukasi, Terang dia.
“Dalam kegiatan ini, kita juga memberikan brosur serta poster terkait bahayanya Rokok Ilegal sebagai wujud edukasi,” pungkasnya.