Satrenarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Kapolresta Sidoarjo klarifikasi tersangka Narkotika ,Jumat (3/1). di Malpolresta Sidoarjo (Foto : Rino Tutuko)

SIDORAJO, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polresta sidoarjo amankan pengedar Narkotika , pelaku MNA yang ditangkap di rumahnya, Rabu, (11/01/2023) sekira Pukul 19.00 WIB, di Jl. Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Jum’at (03/02/23), mengatakan, tentang modus tersangka MNA telah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, membelikan, menerima, menjadi sebgai perantara dalam jual beli, menukar, barang jenis Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy). Serta memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil logo LL warna putih).

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polresta sidoarjo menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih.

Setelah dilakukan interogasi awal Tersangka MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Sdr. MAWAR HITAM (DPO) dengan Sdr. PESEK (DPO) sebagai Operator dan Tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada Pembeli atas petunjuk Bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.678,42 Gram, 7 (tujuh) bungkus plastic isi Pil extacy logo Kuda jingkrak jumlah 659 Butir berat keseluruhan + 245,98 Gram, 5 (lima) buah Kotak paket isi 395.000 Butir Pil logo LL warna putih, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 9 (sembilan) bungkus plastic bekas teh cina, 1 (satu) buah HP.

Untuk tindak lanjut Melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.”Tegas kapolresta

Tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *