Satreskoba Polres Nganjuk, Berhasil Amankan Kurir Narkoba Jaringan LP Kediri Jombang

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Kembali Sapu bersih jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, Satnarkoba Polres Nganjuk meringkus jaringan peredaran narkoba jaringan 2 lapas antar kabupaten kota.

Lima pengedar dan kurir narkoba jaringan itu lembaga pemasyarakatan, Kediri dan Jombang. Serta mengamankan 4 ribu pil doble L, dan 6,58 gram sabu sabu, 23 butir ekstasi.

Ke lima tersangka masing masing, Sumadi (54) sopir Warga Kesamben Kabupaten Jombang. Ditangkap di sebuah warung masuk wilayah Kelurahan Guyangan. Dwi Kristiawan (31) warga Desa Gelang Dowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang ditangkap di halaman supermarket di wilayah Baron. Jaenuri warga desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap di Wilayah Guyangan Kecamatan Bagor. Purwoadi, warga Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ditangkap dirumahnya. Sementara satu tersangka Suko Binarianto, warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, ditangkap disebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jatikalen.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam konfrensi Pres mengatakan,Dari barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk, antara lain 23 butir extasi dengan model baru dengan jenis extasi panda – panda, dari keterangan salah satu tersangak saat ditanyai Kapolres efek dari extasi Panda – panda tersebut tersangka mengaku efeknya si pengguna bisa berjoget terus. “Barang bukti yang kita amankan ada 4.000 pil doubel L, sabu – sabu kurang lebih 6,58 gram, kemudian extasi 23 butir, 7 buah HP dan 1 Unit Ranmor. Ada 4 TKP yakni di Baron, Guyangan, Patianrowo,” ujar. AKBP Handono

Saat ini ke lima tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Nganjuk, dijerat pasal, 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1, UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak Rp 10 milyar. (Deny)

Lainnya:

Berita Terkait

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka
Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot
Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIB

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:17 WIB

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:01 WIB

Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:51 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot

Berita Terbaru