PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Pamekasan gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus Lahgun Narkoba periode 30 Agustus s/d 08 Oktober 1019 yang dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan seputar pukul 10.00 WIB,Rabu (09/10/2019).
Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 11 kasus Lahgun Narkoba yang terdiri dari 17 orang pelaku.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK dalam Konferensi Pers yang didampingi Satresnarkoba beserta Kasubbag Humas Polres mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam periode 30 Agustus s/d 08 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap 11 kasus Lahgun Narkoba dan 17 orang Tersangka.
Teguh melanjutkan, dalam pengungkapan kasus Laghun Narkoba jenis sabu tersebut dari jumlah 17 tersangka meliputi 5 orang sebagai pengedar, 11 orang pemakai dan 1 orang merupakan Bandar Narkoba dan selama periode 30 Agustus hingga 08 Oktober selain meringkus 17 Tsk juga mengamkan Barang Bukti (BB) dari ungkap kasus Laghun Narkoba seberat 42, 31 gram sabu beserta perangkat alat hisab, tuturnya.
Dari 17 Tsk penyalagunaan Narkoba jenis sabu diantaranya AL (20), SL (24), SH (30), DN (18), IWH (19), ER (50), SA (25), BS (33), AR (22), AMS (24), ZA (32), HZ (19), JA (37), MR (19), SHM (19) dan LH (24), ROS (22).
Diketahui dari 17 Tsk tersebut saat penangkapan berbeda beda TKP dan status dari Tsk yang merupakan pemakai 11 Tsk diantaranya, AL, SL, SH, DN, IWH, SA, BS, AMA, ZA, MR dan SHM, sedangkan untuk 5 Tsk yang status pengedar yakni, ER, AR, HZ, LH dan Ros, kemudian status Tsk Bandar hanya 1 pelaku yakni JA (Jamila).
Sementara dari 11 Tsk pemakai 10 orang Tsk merupakan warga Pamekasan dan satu berasal dari Surabaya, sedangkan 5 orang status Tsk pengedar 4 orang berasal dari Pamekasan dan satu orang berasal dari wilayah Kabupaten Bangkalan kemudian satu Tsk Bandar berasal dari wilayah Kabupaten Sampang, ujar AKBP Teguh Wibowo, SIK.
Akibat perbuatannnya dari 17 tersangka kasus Lahgun Narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 114 ayat (1) jo dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, pungkas Kapolres Pamekasan. (Mer)