DEMAK, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi pada Rabu, (29/1) di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya permainan capsa menggunakan kartu remi dan melibatkan taruhan uang,” ujar Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/02/2025).
Pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu MM (50) warga Mranggen, MK (35), dan JJ (49), keduanya warga Karangawen, Demak. Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan dalam kegiatan perjudian.
Para tersangka kini dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 303 KUHPidana.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Winardi.
Penulis : Ponco Harsabdo
Editor : Zainul Arifin