Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Amankan Pencuri dan Penadah

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, S.I.K, M.H saat konfrensi Pers (Dok Foto IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) serta dua penadahnya.

Bukan hanya sendirian, namun pelaku ini, bekerjanya secara berkelompok.

Bacaan Lainnya

Dari beberapa kelompok ini, telah beraksi di lokasi yang berbeda, yaitu di 14 (empat belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, S.I.K, M.H mengatakan, ada tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan, yaitu dengan inisial ‘Dul’ (34) warga desa kaliboto kidul Kecamatan Jatiroto, inisial ‘TE’ (19) warga desa Pajarakan Kecamatan Randuagung, dan inisial ‘RH’ (40) warga Kecamatan Randuagung.

Sedangkan penadahnya berinisial ‘FQ’ (23) warga desa Buek, dan inisial ‘AZ’ (30) warga Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung.

Sementara pelaku inisial ‘DA’ (20) warga Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung masih dalam pengejaran.

“Semua pelaku pernah beraksi dengan DA yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka ini merupakan pemain baru dan hanya FIQ yang residivis pencurian disertai pemberatan,” ungkap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini, kepada media, Selasa (21/6/2022).

Lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara hunting ke jalan-jalan sambil melihat peluang untuk melakukan pencurian sepeda motor. Di setiap aksinya pelaku hanya bermodalkan kunci letter ‘T’ untuk menggondol motor yang jadi sasaran nya.

Dul, ungkap Dewa, pernah beraksi bersama DA di jalan Husni Thamrin Kelurahan Tompokersan, dan membawa kabur motor Honda nopol W-6085-ZM, dan kabur ke arah timur menuju rumah DUL, keduanya beraksi dengan mengendarai Honda Beat putih milik DA.

Selanjutnya, terang Dewa, TE beraksi bersama DA di depan salah satu rumah makan jalan Swandak Kelurahan Ditotrunan. Setiap kali melakukan pencurian, keduanya menjual barang curiannya kepada DUL sebanyak 11 kali transaksi.

Dan RH, jelas AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, yang mengaku baru sekali beraksi itu, langsung berhasil ditangkap tangan di sekitar makan dekat MAN Lumajang. Karena melawan saat diamankan, kaki kiri pelaku dihadiahi timah panas. Sedangkan DA lolos dari sergapan petugas.

“Pelaku hanya butuh 15 detik untuk bisa membawa kabur motor incarannya. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara”, terang Kapolres.

Kapolres mengimbau agar masyarakat selalu mengunci ganda kendaraannya saat dimanapun, atau ditambah dengan menggunakan kunci garpu di ban depan.

“Dengan demikian, minimal menghambat pelaku untuk melakukan pencurian”, imbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *