Satreskrim Polres Pasuruan Dor Pelaku Begal Resahkan Warga

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan. Gelar pers release pelaku begal (IST)

Polres Pasuruan. Gelar pers release pelaku begal (IST)

PASURUAN,RadarBangsa.co..id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus “Pencurian disertai dengan Kekerasan. (Curas) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB

Tersangka berjumlah 3 orang berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk korban bernisial NM (24) warga Gondangwetan.

“Pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, S.H. setelah mendapat laporan warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. ” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Senin (12/04/22).

Baca Juga  Kapolsek Tosari Inisiatif Dirikan Posko Bersama Keamanan Pilkades

Ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor keliling untuk melakukan aksinya di Jalan Raya untuk mencari target, kemudian terlihat Honda Beat warna orange nopol (N 6263 XA) melintas yang dikendarai NM selaku korban, Ketiga pelaku menghadang korban dan mengancamnya dengan sebilah Celurit dan Bondet,” sambung AKP Adhi.

Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada pelaku langsung dibawa kabur, Kemudian oleh tersangka SF, motor hasil curian dijual dan tersangka RS mendapat upah 500.000 Rupiah dari hasil penjualan motor tersebut.

Baca Juga  Rsud Bangil Pasuruan Adakan Pelatihan Karakter Building

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan, karena mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

Baca Juga  Timbulkan Bau Tak Sedap, DPRD Lamongan Ancam Tutup PT. KTM

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB