SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah, di SPBU Kalijaten, Taman, Sidoarjo, Jumat (09/09).
Berawal anggota Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman Sidoarjo, dengan melakukan penyelidikan mencurigai armada unit truck head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi bbm dengan tidak wajar atau mengisi bbm dengan cara berulang.
Anggota Reskrim terus membuntuti truck yang dicurigai tersebut, menuju ke pom bensin raya taman 1x, kemudian pom bensin kalijaten 3x, sesampainya di lokasi pom bensin, dengan sigap anggota melakukan penangkapan tiga tersangka berinisial, DP, PZN, AT dan mendapati truk telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dengan jumlah kira kira kurang lebih 5000 Liter.
“Modus pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU di Kalijaten, Kecamatan Taman, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk, setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK dalam konferensi pers, Rabu,(14/09).
Kapolresta juga mengungkapkan motif tersangka yang melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi,Selanjutnya akan di kirim ke samping perum prime park yang mana solar tersebut di pindah kan ke truck tangki, selanjutnya bbm tersebut dikirim ke mana para tersangka tidak tahu menahu. menurut keterangan para tersangka, tersangka disuruh pemilik armada tersebut dengan atas nama A.
“Hasil dari membeli Bio Solar tersebut, para tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp350.000, setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata, “ terangnya.
Segenap barang bukti yang diamankan, 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 buah tendon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1 buah pompa 1 buah buku catatan, 1 buah bolpoin hitam,1 lembar STNK truk No Pol W 9772 PA, 1 Kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik ISWT dan uang tunai Rp.23.000.000.
Perihal perkara dugaan Tindak Pidana melakukan/turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK dalam konferensi pers memaparkan,” kini tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 milyar,”pungkasnya.