Satreskrim Polresta Sidoarjo Mengamankan Kelompok Pesilat Pelaku Pengeroyokan

Polisi tunjukan barang bukti ,Kamis (25/5) di Polresta (Foto : Rino Tutuko)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Masih belum kapok ,Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan kelompok perguruan silat di Balongbendo Kab. Sidoarjo, yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (25/5/2023) di depan awak media.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dengan didampingi Kasatreskrim Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tindak pidana kekerasan yang terjadi di Balongbendo dilakukan oleh oknum kelompok perguruan silat Kera Sakti di Kec. Balongbendo.

Bacaan Lainnya

Korbannya yakni MKB, laki-laki (21 tahun), swasta, alamat Desa Tropodo Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Mengalami luka mata bagian kiri, luka terbuka dan memar/bengkak di telinga kanan, dan luka di bagian punggung.

Sedangkan tersangka terdiri dari empat orang, yakni AM alias G, laki-laki, (24 tahun), swasta (Ojek Online), Ds. Sidokare Kec. Sidoarjo (IKSPI Kera Sakti) (tertangkap di TKP), AMA alias O, laki-laki, (21 tahun), swasta (karyawan pabrik), Ds. Pohkecik Kec. Dlanggu Mojokerto domisili di Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya (tertangkap di Kab. Mojokerto). Kemudian RA alias R (anak), laki-laki, (17 tahun), Pelajar Kelas 11 SMK, Alamat Kel Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya (Tertangkap di Kab. Jombang) dan DR alias R, laki-laki, (21 tahun), swasta (sales), alamat Ds. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo. (tertangkap di Kab. Jombang) yang berperan sebagai provokator dan penggerak untuk melakukan penyerangan dengan menembakkan kembang api ke arah korban sebanyak 3 kali ledakan. Pelaku juga pernah dihukum kasus serupa di Gresik tahun 2022 dan keluar bulan Oktober 2022.

Kusumo juga menerangkan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu (24/5/2021) sekitar pukul 21.15 Wib, korban sedang melakukan latihan rutin perguruan silat Pagar Nusa di jalan raya Ds Wonokupang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo (di depan Balai Desa Wonokupang). Tiba-tiba ada rombongan kira-kira 40 orang dari oknum perguruan silat Kera Sakti yang melintas, kemudian dari perguruan silat tersebut mengambil batu, melempar ke arah korban yang sedang berlatih. Selanjutnya korban keluar dari balai desa untuk melihat yang terjadi di luar. Dan pada saat keluar dari balai desa, korban langsung dikeroyok oleh oknum perguruan silat tersebut hingga luka berat.

Adapun motif dari kejadian itu, oknum perguruan silat Kera Sakti tidak ingin ada latihan perguruan silat yang dilakukan oleh korban di balai desa tersebut. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo.

Persangkaan pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang
mengakibatkan luka dan Pasal 351 KUHPidana, Penganiyaan. Dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun dan atau Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *