LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus lima terduga pelaku pengedar dan pemakai yang diduga mengedarkan pil dobel L.
Dari lima pelaku terduga itu ditangkap ditempat berbeda – beda, KJ (20) dan RKA (15) warga Kelurahan /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, WS (21) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, RH (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan SAR (25) warga Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapan, terungkapnya jaringan pengedar pil dobel L ini berawal petugas Satresnarkoba menangkap pelaku KJ di sebuah rumah di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
” Dari tangan pelaku tersebut kita mengamankan barang bukti sebanyak 30 butir pil dobel yang disimpan didalam bungkus rokok dan yang sebesar Rp 80 ribu dan sebuah hp ,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (08/03/2023).
Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan setelah di lakukan intrograsi pelaku KJ ini mengaku mendapatkan atau membeli barang pil dobel L tersebut dari pelaku RKA. Ia berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Geneng Indah Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disita barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 594 butir yang disimpan di dalam 2 kaleng bekas rokok surya Gudang Garam warna merah, 1 (satu) pack plastik klip, Uang tunai Rp 95 ribu dan sebuah hp,” bebernya .
Tak berhenti sampai itu, Satreskoba Polres Lamongan terus melakukan pengembangan, pelaku RKA mengaku mengedarkan atau menjual pil dobel L tersebut bersama – sama dengan pelaku WS alias Kebo yang berhasil ditangkap disebuah warung kopi di tempat pelelangan ikan Kelurahan /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan mengamankan barang bukti sebuah hp.
” Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku RKA dan WS mengaku mendapatkan atau membeli barang pil dobel L itu dari pelaku RH,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Ipda Anton ternyata pelaku RH sedang menjalani hukuman di Lapas Lamongan. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Lamongan pada tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Lapas Lamongan petugas melakukan pemeriksaan terhadap saudara RH.
” Terduga RH membenarkan telah mengedarkan atau menjual pil dobel L kepada pelaku RKA dan WS dan perbuatannya tersebut dilakukan secara bersama – sama dengan warga binaan pemasyarakatan lainya yang bernama SAR,” terangnya .
Untuk barang bukti dari terduga pelaku WS dan SAR, kata Ipda Anton, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan guna proses lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan para pelaku yakni pasal 196 atau pasal 197 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Jo pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan*” tegasnya..