LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dua orang pemuda berinisial CH (24) dan IDH (24) diamankan di depan toilet SPBU Jl. Raya Bulu Trate Babat, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 10.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor sekitar 140 gram, satu unit HP Samsung A15, satu unit HP Samsung A04, satu bungkus plastik bekas paket, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nomor polisi S 6689 JBQ.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” katanya.
Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Harapan kami, masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya transaksi narkotika,” harapnya.
Dalam keterangannya, Ipda M. Hamzaid juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para generasi muda agar menjauhi narkoba dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
“Narkoba merusak masa depan. Jangan sampai generasi muda kita terjebak dalam lingkaran peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Lamongan.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Kami akan bekerja keras untuk mengungkapnya,” tutupnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin