Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Keseriusan dalam mengemban amanah sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kembali ditunjukkan oleh Rimbawan Perum Perhutani KPH Bondowoso.
Terbangunnya sebuah sistem informasi dan komunikasi yang baik, Tim Operasi Senyap Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumber Wringin bersama jajaran Polres dan Polsek Sumber Wringin Kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan pickup Suzuki nopol P 8204 AP, Terciduk Muat 63 glondong kayu jenis Sengon laut 2,620 M3.
“Dan dua orang terduga pelaku inisial Nyt (60) tahun dan sopir Hrf (37) tahun, keduanya beralamat di dusun Kluncing Desa Sukorejo Kecamatan Sumber wringin Bondowoso, Minggu (10/9/2023) malam.
Dari lacak balak yang di lakukan dapat diketahui bahwa Tunggak kayu sengon berasal dari dalam kawasan hutan produksi petak 30B-2 RPH Kluncing.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan di Mapolres Bondowoso untuk dilanjutkan penyidikan,” jelas Mohamat Karto Asper KBKPH Sumber Wringin.
Mohamat Karto juga mengatakan bahwa hasil inventarisasi ditemukan 21 Tunggak baru bekas pencurian dengan kerugian yang diderita oleh Perhutani sebesar Rp. 18.954.000.
“Guna proses hukum lebih lanjut kedua terduga kami serahkan ke Polres Bondowoso dengan laporan huruf A nomor 02/KP/KLC/2023 tanggal 10 September 2023,” terang Karto
Sementara AIPDA Adi Hari Sasmito PS. Kanit Reskrim Polsek Sbr Wringin, AKBP Bimo Ariyanto SH SIK Kapolres Bondowoso berpesan dan menghimbau agar masyarakat lebih sadar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena setiap pelanggaran pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, mari bersama sama kita jaga dan kita ciptakan situasi kondusif demi terciptanya suasana damai dan nyaman pada seluruh warga masyarakat,” tegasnya.
Dihubungi terpisah melalui sambungan selularnya Ronny Merdyanto Administratur Perhutani Bondowoso memberikan apresiasi atas kepedulian jajaran dibawah nya serta mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh yg diberikan pihak Polri dalam upaya memberantas tindak pidana illegal logging.
“Saya berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk mengetahui aktor utamanya sehingga menjadi efek jera dan kedepan dapat tercipta situasi keamanan hutan yang lebih kondusif,” pungkasnya.