Sejumlah OPD Penerima DBHCHT di Lamongan Penuhi Panggilan Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kejari Lamongan

Kejari Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, beberapa OPD di Lamongan yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Lamongan masih terus berlanjut.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto melalui Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah penerima dana bagi hasil cukai sudah dilakukan pemanggilan.

“Kurang lebih sudah ada empat sampai lima OPD yang sudah kita panggil. Sisanya masih menyusul untuk panggilan berikutnya,” kata Yudha Warta saat ditemui awak media di kantor Kejari Lamongan, Rabu (17/11).

Ia mengatakan, laporan dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai tersebut tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Tetap kita dalami, termasuk pada tahap proses selanjutnya,” terang Yudha.

Ditanya, beberapa OPD penerima DBHCHT mana saja yang sudah dilakukan pemanggilan ke kantor Kejaksaan Lamongan, Yudha belum bisa menjelaskan secara rinci satu persatu OPD mana saja.

“Kalau tidak salah, kemarin itu yang sudah datang ke kantor kejaksaan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu ada Dinas Kominfo Lamongan yang juga sudah kita panggil,” bebernya.

Ia menuturkan, sementara untuk kominfo Lamongan pada waktu datang ke kantor kemarin belum bisa memberikan keterangan apa-apa, dikarenakan petugas kejaksaan masih ada giat di luar.

“Maka dari itu akan diagendakan untuk pemanggilan ulang. Kita jadwalkan pada minggu depan dan beliuanya juga diharapkan berkenan untuk datang lagi ke kantor kejaksaan;” tambah Yudha.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Sukriyah, saat dimintai tanggapan berkaitan dengan adanya laporan dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai di dinasnya, beliau mengatakan, semua sudah dilengkapi.

“Kita sedang melengkapi berkas-berkasnya, sesuai permintaan dari kejaksaan. Saya kira tidak ada apa-apa, karena memang sudah lengkap semuanya,” tutur dia.

Ia menambahkan, memang tahun ini untuk penerimaan DBHCHT alokasi yang diterima DTPHP Lamongan kurang dari 50 persen, padahal seharusnya aturan PMK terbaru maksimalnya adalah 50 persen, bahkan bisa lebih.

“Masa pandemi Covid-19 tahun ini anggaran banyak yang di refocusing dan difokuskan untuk menangani bidang kesehatan. Insya Allah di tahun 2022 mendatang, semuanya sudah normal kembali,” ucapnya.

Berita Terkait

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon
Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Berita Terbaru