Sekda Bondowoso Meminta Agar Jangan Menyalahkan Bupati Jika Sampai Penataan Ulang Tak Dilakukan

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso disebut akan mengembalikan 200an ASN ke posisi semula setelah adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Provinsi.

Hal ini berkenaan dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sejak bulan Januari hingga Juni 2023. Karena, mutasi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tak sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

“Bapak bupati sudah mendisposisi, saya garis bawahi, bapak bupati sudah mendisposisi,” demikian dituturkan oleh Sekretaris Daerah Bondowoso, Bambang Soekwanto, pada Kamis (31/8/2023).

Ia menerangkan, bahwa rekomendasi yang dari KASN telah didisposisikan oleh Bupati Salwa Arifin pada Sekretaris Daerah, yang ditindaklanjuti kepada BKPSDM.

Sementara, rekomendasi yang dari Inspektorat Provinsi langsung didisposisikan pada Inspektorat kabupaten.

“Bola sekarang ada di Inspektorat,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa isi rekomendasi dari Inspektorat Provinsi sendiri yakni agar membentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yang mana, rekomendasinya di point ke dua tersebut yakni mencopot SE dan I.

“Mencopot saudara SE dan I, menjadi pelaksana karena sudah terbukti,” urainya.

Menurut Bambang, kendati rekomendasi itu telah ada sejak tanggal pertengahan Agustus 2023. Namun, dirinya menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin penataan ulang dilakukan sebagaimana rekomendasi. Pasalnya, ia mendapatkan ancaman.

“Bahkan saya secara pribadi, di depan Pak Bupati, saya diancam. Jika ada apa-apa dengan saya ya berarti itu. Tapi saya tak akan melaporkan,” urainya.

Ia menerangkan bahwa rekomendasi baik itu KASN dan Inspektorat sendiri bersifat wajib dan mengikat.

“Kalau hanya sekedar saran, buat apa ada KASN. Logikanya seperti itu. Lah di atur undang-undang kok,” jelasnya.

Melihat ini, Sekda Bambang meminta agar jangan menyalahkan Bupati Salwa Arifin jika sampai penataan ulang tak dilakukan. Pasalnya, disposisi telah dilakukan oleh Bupati Salwa Arifin.

“Jadi kalau terjadi apa-apa, jangan pernah menyalahkan Pak Bupati. Jangan pernah, karena ternyata, ada yang meminta untuk tidak dilakukan penataan ulang,” urainya.

Terkait rekomendasi KASN sendiri, disebutkan oleh Bamabang, nomer rekomendasi KASN yakni B/3002/JP.01/08/2003 tertanggal 11 Agustus 2023.

Sementara yang surat dari Inspektorat Provinsi yakni, bernomer 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *