MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) mengadang mobil dinas Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, Senin 06 Juli 2020.
Pengadangan itu terjadi saat Rektor hendak meninggalkan kampus UIN Alauddin Makassar sekira pukul 17.00 WITA, setelah menerima audiensi ketua-ketua lembaga kemahasiswaan intra sejajaran UIN Alauddin Makassar untuk membahas persoalan UKT.
Setelah audiensi berakhir, sejumlah pengurus lembaga kemahasiswaan mengejar Rektor hingga ke ruangannya dan berlanjut ketika Rektor akan pulang mengendarai mobil dinasnya.
Massa yang tergabung dalam Al Maun terus mengikuti dan mengadang mobil dinas Rektor dan memaksa Prof Hamdan menandatangani penangguhan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 491.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Senat Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Fahri Badina menyesalkan tindakan massa aksi, menurutnya hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
Karena menurutnya, Rektor bersama jajaran pimpinan UIN Alauddin telah membuka ruang dialog yang terbuka dengan ketua lembaga-lembaga kemahasiswaan.
Apalagi, lanjut Fahri, pimpinan juga telah memberi keluasan pada perwakilan lembaga kemahasiswaan untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi.
“Kami diterima secara langsung oleh Rektor untuk berdialog perihal SK Rektor 491 tahun 2020 perihal keringanan UKT yang mendapat penolakan dari kawan-kawan di sejumlah lembaga kemahasiswaan intra” bebernya.
Peristiwa itu menyebabkan kemacetan panjang di Jl. H. M Yasin Limpo, pengadangan tersebut baru dapat diurai setelah pihak keamanan kampus bekerja keras menghalau mahasiswa yang terus merangsek ke depan mobil dinas dikendarai dinas tersebut.
(Al)