LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Meski dalam proses rekapitulasi sempat terjadi dinamika demokrasi dan hujan instruksi dari saksi pasangan calon nomor urut 1, Suhandoyo – Astiti. KPU Lamongan akhirnya berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan menetapkan hasil pemungutan suara.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang digelar di Grand Mahkota Hotel itu memakan waktu selama 24 jam yang dimulai pada Rabu (16/12/2020) pukul 10.00 WIB sampai Kamis (17/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Paslon nomor urut dua Yuhronur Efendi ( Yes Bro) unggul 42, 54 persen dengan memperoleh suara sebanyak 336.154 dukungan dari dua paslon lainya. Pasangan Yes bro dengan keunggulan 5 persen suara atas paslon Suhandoyo – Astiti Suwarni ( Kompak ) yang memperoleh suara sebanyak 296.667 atau 37,54 persen. Sedangkan Paslon nomor urut tiga Kartika Hidayati – Saim ( Karsa) memperoleh suara 157.296 atau 19.90 persen.
Untuk total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lamongan sebanyak 1.038.756. Dari angka tersebut menunjukkan suara sah mencapai 790.117, sedangkan yang tidak sah 14.444 suara. Sementara total hadir 804.561, sedangkan untuk tidak hadir atau golput sebanyak 234.195.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah selesai, dan hasilnya sudah ditetapkan melalui rapat pleno. Mahrus mengaku menerima catatan dari saksi paslon nomor urut 1, terkait beberapa dugaan kesalahan teknis, berupa kekurangan dan kelebihan surat suara di 703 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Terkait catatan dari saksi paslon nomor urut 1 kami menunggu hasil kajian dari Bawaslu Lamongan. Tetapi hasil penetapan ini tetap sah dan tidak bisa berubah,” tegasnya.
Sementara informasi yang berhasil di himpun saksi Paslon nomor urut 01 Suhandoyo-Astiti (Kompak) tidak menanda tangani hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020, karena dirasa ada 703 TPS di 26 Kecamatan yang jumlah surat suara diterima tidak sesuai dengan perseorang, yang seharusnya surat suara sesuai dengan DPT + 2,5% sehingga tergantung bawaslu dalam menindak lajutinya.
(RB)