Sengketa Tanah, Ahli Waris Alm Basuki Tjahjono Melalui LBH Demokrat Tuntut Hanna Rusmini ke Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Ditengah bergulirnya gugatan atas sengketa kepemilikan tanah dan bangunan, pihak ahli waris dari pasangan almarhum Liem Swie Kong alias Basuki Tjahjono (suami) dengan almarhum Giok Lan Nio alias Sri Rahayu (istri) melalui kuasa hukumnya Ricky Ricardo H Allen SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demokrat akan menuntut Hanna Rusmini ke jalur hukum dan juga Mahkamah Agung.

Hanna Rusmini dituntut lantaran dianggap melanggar hukum, karena telah mendirikan sebuah bangunan baru diatas tanah sengketa yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri Bangil kelas 1B dengan nomor W14.U.21/2399/HK.02/8/2019 tertanggal pada 07 Agustus 2019 lalu.

Diketahui keberadaan tanah dan bangunan seluas 1660 meter persegi yang saat ini dikuasai pihak tergugat, berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 181 yang sebelumnya dari SHM nomor 135 atas nama almarhum Basuki Tjahjono yang terletak di Dusun Sembung RT 01/RW 01, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga  Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Sangat Fantastis

Hingga saat ini, perkara tersebut menurut kuasa hukum Ricky dari LBH Demokrat belum memiliki atau berkekuatan hukum tetap alias belum inkracht. Sehingga pihak tergugat belum bisa dinyatakan sah dalam kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada tersebut.

“Melalui surat hibah tergugat mensertifikatkan tanah ini, yang lucunya ini azas kepatutan jual belinya tidak ada. Sekarang masa bisa, orang melakukan jual beli dari dan untuk dirinya sendiri (red,Ricky) Ada apa..??”. Katanya.

Mengenai adanya dugaan unsur pidana didalamnya pembuatan surat hibah, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kasus yang sudah bergejolak sejak 2016 silam itu sudah pernah masuk laporan ke Polda Jawa Timur.

Selanjutnya dalam waktu dekat, Ia akan mengirim surat ke pihak Polda dan meminta laporan ini agar secepatnya di SP3 kan. Tentunya dengan dasar hukum yang jelas atau paling tidak mendapat SPDP dari laporan yang masuk.

Baca Juga  Antusias..! BPN Bagikan Sertipikat Warga Desa Kalirejo Secara Bertahap

“Ditahun 2016 di pengadilan negeri kita menang, terus putusan banding ditahun 2017 dari pengadilan Surabaya kita juga menang lalu mereka (tergugat) kasasi kita dikalahkan di Mahkamah Agung dan kita minta putusan itu diluruskan melalui PK”. Ungkapnya.

Kuasa hukum Ricky mengatakan adanya dugaan pemalsuan didalam pembuatan surat hibah karena tanpa sepengetahuan 6 orang ahli waris dari almarhum Basuki Tjahjono, termasuk mengenai status lajang pewaris atau almarhum yang disebutkan dalam surat hibah yang pernah diperlihatkan didalam persidangan.

Sehingga pihak pengadilan negeri pernah membatalkan tentang keabsahan dari surat hibah yang dinilai cacat demi hukum. Bahkan pihak ahli waris, hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan atau diberikan salinan terkait wujud dari surat hibah yang dipegang penggugat.

“Kasus ini sudah masuk laporan di Polda dan kita akan mengirim surat untuk meminta kasus ini diapakan..? (red,Ricky), dan kita minta secepatnya diselesaikan sehingga tidak terkesan dibiarkan”. Tambahnya Ricky.

Baca Juga  Didatangi Lurah Panggungrejo dan Ormas Pospera, PDAM Janji Perbaiki Jaringan Pipa

Maka atas nama serta demi kepentingan hukum daripada kliennya Paulus Bambang Harono dan kawan kawan berdasarkan pada surat kuasa tertanggal 31 Agustus 2019, kuasa hukum Ricky Ricardo H Allen SH melakukan somasi atau teguran pertama dan terakhir kepada pihak tergugat supaya tidak melakukan pembangunan atau menghentikan segala bentuk kegiatan diatas tanah tersebut.

Dan apabila pihak tergugat tidak segera menghentikan pembangunan atau segala bentuk kegiatan dalam jangka waktu 3×24 jam, maka pihak kuasa hukum selaku penggugat akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Karena dianggap tidak menghargai atau mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita minta agar pihak tergugat menghentikan segala bentuk aktivitas, kita somasi 3×24 jam. Dan mengenai ijin mendirikan bangunan, kita sudah layangkan ke dinas terkait selanjutnya berharap ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut”. Tukasnya. (ank/ek)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB