JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jakarta sekitarnya mulai diguyur hujan setelah lebih dari 6 bulan mengalami musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino. Namun demikian, walau sedang transisi dari musim kemarau ke musim penghujan, BMKG memprediksi El Nino moderat baru akan berakhir pada Februari 2024. Ini artinya, masih ada kecenderungan cuaca panas dan kering sehingga kita masih harus tetap waspada akan bahaya yang disebabkan oleh polusi udara.
Hal ini karena polusi udara lebih terasa pada musim kemarau. Polusi udara dapat memicu penyakit pernapasan, yakni terganggunya kerja saluran napas atas, seperti sinus dan hidung. Kemudian saluran napas bawah, seperti bronkus dan paru-paru. Namun saat pancaroba, bukan berarti bebas sakit karena pada saat peralihan musim, kekebalan tubuh justru rentan terganggu terutama mengancam saluran pernapasan dan saluran pencernaan sebab perubahan temperatur suhu udara yang mendadak dapat memicu virus dan bakteri berkembang biak lebih cepat.
Deputy Head of Health Claim Sequis dr. Citra Roosmiati mendorong keluarga Indonesia memberi perhatian pada isu gangguan saluran pernapasan yang bisa saja terjadi pada anggota keluarga karena dapat memengaruhi kualitas hidup, aktivitas fisik dan sosial menjadi terbatas. Hal yang dapat kita lakukan adalah melakukan pencegahan dan segera berikan pengobatan medis jika sudah terserang penyakit.
Tindakan pencegahan diantaranya dengan memperbaiki gaya hidup ke arah lebih sehat agar imunitas tubuh lebih terjaga. Caranya dengan menjaga makanan seimbang, konsumsi air putih, konsumsi vitamin, mengurangi atau menghindari paparan asap rokok atau vape dan menggunakan masker untuk aktivitas di luar ruangan. Tindakan lebih luas dengan tidak membakar sampah di pemukiman padat penduduk atau lokasi lainnya karena cuaca sangat panas dan kering yang ekstrim berpotensi membuat kebakaran menjadi lebih luas serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu sistem pernafasan, dan rawat kendaraan secara berkala agar mesin tetap baik guna membantu mengurangi emisi karbon.
Gangguan pernapasan jika terus terjadi dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit pernapasan kronis, seperti asma, bronkitis kronis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
“Gejala yang ditunjukkan akibat infeksi saluran pernapasan bisa diamati secara kasat mata, seperti batuk kering atau berdahak yang cukup mengganggu, hidung tersumbat hingga penuh lendir dan bengkak sehingga sulit bernapas lewat hidung karena infeksi menyerang sinus, sulit menelan karena ada sensasi terbakar atau rasa sakit di tenggorokan, suara menjadi serak bahkan hilang, mengalami sakit kepala dan demam, terasa nyeri pada otot dan sendi, mengalami demam dan lemas karena tubuh berjuang melawan infeksi. Pada beberapa orang mengalami kesulitan bernafas, dan memiliki keluhan bagian pencernaan, seperti nafsu makan menurun, rasa mual, muntah dan diare”, sebut dr. Citra.
Jika Anda atau anggota keluarga mengalami gejala di atas maka untuk mencegah kondisi agar tidak semakin memburuk, dr Citra menyarankan untuk melakukan konsultasi kepada ahli agar kondisi kesehatan dapat dievaluasi, mendapatkan penanganan dan perawatan segera yang sesuai.
Risiko terkena penyakit saluran pernapasan yang semakin tinggi selalu dibayangi biaya kesehatan yang sangat mahal. Kondisi ini sama halnya dengan kekhawatiran pada biaya pengobatan penyakit kritis. Ini berarti perlu kesadaran untuk melindungi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan demi meringankan beban pengeluaran keluarga.
Manfaat asuransi kesehatan sudah terbukti saat pandemi covid-19. Demikian juga saat ini, ditengah kualitas udara yang buruk dan memasuki musim pancaroba, sangat penting memitigasi finansial dari risiko penyakit pernapasan dengan asuransi kesehatan. Pernyataan ini diperkuat dari paparan pembayaran klaim dan manfaat kesehatan yang dilakukan Sequis terkait penyakit saluran pernafasan hingga Oktober 2023 (year to date) sebesar Rp24,837 miliar untuk lebih dari 2000 kasus.
“Mengingat tingginya biaya perawatan kesehatan dan tidaklah mudah mendapatkan asuransi kesehatan jika sudah ada penyakit bawaan sementara tubuh kita sangat mudah terkena penyakit saluran pernafasan maka kami mendorong masyarakat agar memitigasi kesehatan dan finansial keluarganya dengan asuransi kesehatan,” sebut Head of Health Strategic Business Unit Sequis Mitchell Nathaniel.
Lebih lanjut sebut Mitchell, asuransi kesehatan akan sangat membantu pasien bisa segera mendapatkan perawatan medis berkualitas tanpa terkendala akses. Selain itu, finansial keluarga akan tetap terjaga karena biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai perjanjian polis.
Demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi kesehatan, Sequis tengah menggenjot produk asuransi kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Rider X Booster (IMCX) dengan mengadakan program Sequis Xtra Perlindungan Anak sebagai bentuk preventif dari penyakit pernapasan.
“Sequis Xtra Perlindungan Anak adalah pemberian vaksinasi flu, suntik vitamin B atau vitamin C atau rontgen dada yang dapat dipilih nasabah untuk melindungi anaknya yang menjadi Tertanggung (usia < 18 tahun). Program preventif ini berlaku untuk Polis dengan asuransi kesehatan tambahan yang terbit pada 15 November – 15 Januari 2024,” sebut Mitchell.
Program Sequis Xtra Perlindungan Anak diharapkan dapat menjadi stimulus bagi keluarga Indonesia untuk melakukan mitigasi kesehatan dan finansial dari risiko penyakit pernapasan.Terutama pada anak karena sangat rentan terkena penyakit saluran pernapasan.
Anda dapat melakukan tindakan preventif melalui Sequis Xtra Perlindungan Anak dan dapat segera memberikan pengobatan jika terserang penyakit ini karena sudah memiliki asuransi kesehatan IMCX sehingga anak dapat segera pulih dan kembali beraktivitas bersama anggota keluarga lainnya.
Produk asuransi kesehatan IMCX saat ini menjadi andalan nasabah Sequis. Terbukti dari nilai klaim dan manfaat kesehatan yang telah dibayarkan Sequis melalui produk ini sebesar Rp67,447 miliar hingga Oktober 2023 (year to date) untuk lebih dari 6000 kasus.
Produk asuransi kesehatan IMCX menyediakan manfaat rawat inap, rawat jalan, manfaat khusus, dan manfaat tambahan yang melindungi Tertanggung dari risiko penyakit dan kematian. Terdapat perlindungan terhadap penyakit kritis dengan nilai proteksi hingga Rp90 miliar. Nilai ini akan secara otomatis diperbarui dengan jumlah yang sama setiap tahun.