KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sebanyak 100 bidang tanah diserahkan langsung oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu kepada para pemohon pada Kamis (12/12/2024) siang di Gedung Serbaguna Balai Desa Bulukerto.
Hadir dalam acara tersebut, Agus Aprianto selaku Ketua Tim Program PTSL dari Kantor BPN Batu, serta Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, beserta jajaran perangkat desa. Pembagian sertifikat ini merupakan tambahan kuota untuk tahun 2024. Secara keseluruhan, Desa Bulukerto telah menerima 1.100 sertifikat tanah, dengan 1.000 sertifikat pada tahun 2023 dan 100 sertifikat tambahan pada tahun 2024.
Program PTSL di Desa Bulukerto mencakup 6 dusun, yakni Cangar, Kliran, Gintung, Bulu Dendeng, Rekesan, dan Gemulo. PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Agus Aprianto menjelaskan bahwa program ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan mempermudah proses pengurusan sertifikat.
“Program ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memudahkan mereka mengurus sertifikat tanah secara serentak. Namun, masyarakat harus proaktif dan ‘jemput bola’, karena kesempatan ini mungkin tidak akan datang dua kali,” katanya.
Agus juga menambahkan bahwa sejak 3 Juni 2024, pembagian sertifikat telah dilakukan secara elektronik, yang memungkinkan pemohon untuk memeriksa status sertifikat melalui aplikasi “Sentuh Lah Aku”. Sistem ini mendukung inovasi digitalisasi di layanan pemerintah, memudahkan baik pemberi pelayanan (BPN) maupun penerima pelayanan (pemohon). Data terkait riwayat kepemilikan tanah dan luas lahan dapat langsung muncul dalam aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan penerapan sistem elektronik ini, program PTSL diharapkan menjadi lebih efektif, praktis, dan aman. Sistem ini juga mempermudah transparansi dalam pengelolaan data dan mengurangi potensi masalah, seperti yang disampaikan Agus.
“Jika program ini berjalan optimal, kita bisa mencapai ‘zero problem’ dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, menyambut baik manfaat besar yang diterima oleh masyarakat Desa Bulukerto dari program PTSL.
“Program PTSL sangat bermanfaat, karena jika dilakukan secara mandiri, prosesnya akan memakan waktu lama dan biaya yang mahal. Dengan program ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah mereka,” kata Suhermawan.
Lebih lanjut, Suhermawan menambahkan bahwa program PTSL juga berpotensi mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kepastian kepemilikan tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan dan meningkatkan perekonomian desa. Ini juga meringankan beban pemerintah daerah dalam hal pengurusan tanah,” pungkasnya.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin