SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Forum Jateng Gayeng (FJG) terus mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi togel, yang masih marak di berbagai daerah.
Ketua FJG, Ahmad Robani Albar, menyampaikan bahwa hingga saat ini, aktivitas perjudian masih berlangsung di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Blora, Kendal, Batang, dan Demak.
“Namun hingga kini perjudian, baik judi online maupun judi togel, masih terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah,” tuturnya di Semarang, Senin (17/3/2025).
Robani juga mengungkapkan bahwa Jawa Tengah kini menempati peringkat ketiga dalam jumlah pemain serta transaksi judi online di Indonesia.
“Hal ini sangat memprihatinkan, karena perjudian telah merusak moral masyarakat dan melemahkan ekonomi rakyat kecil,” tambahnya.
Sekretaris Umum FJG, Doni Sahroni, menegaskan bahwa Forum Jateng Gayeng mendesak Polda Jateng untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian.
“Kami kembali mendorong Kapolda Jateng untuk segera memberantas perjudian di Jawa Tengah,” tegasnya.
Menurutnya, praktik perjudian tidak hanya melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas dan meresahkan masyarakat.
“Perjudian memiliki efek domino negatif yang panjang, mulai dari kehancuran ekonomi rumah tangga hingga meningkatnya tindak kriminalitas,” tandasnya.
Sehubungan dengan maraknya perjudian di Jawa Tengah, Forum Jateng Gayeng menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi togel, yang telah merusak moral masyarakat dan menimbulkan dampak sosial negatif.
2. Mendesak Polda Jateng untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas jaringan perjudian hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap bandar dan pihak-pihak yang melindungi praktik ilegal ini.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian dan menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam pembiaran aktivitas ini.
4. Mengapresiasi langkah Kapolrestabes Semarang yang telah berhasil menekan angka perjudian di Kota Semarang.
5. Menyatakan komitmen untuk terus mengawal pemberantasan perjudian dengan melakukan pengawasan sosial dan melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak berwenang.
6. Bersiap melakukan aksi turun ke jalan dalam skala lebih besar bersama masyarakat jika praktik perjudian tetap menjamur di Jawa Tengah.
“Kami berharap Kapolda Jateng segera mengambil langkah konkret dalam memberantas perjudian dan menegakkan hukum secara tegas,” tutupnya.
Penulis : S.Nanik
Editor : Bandi