PURBALINGGA, RadarBangsa.co.id – Setelah adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada di Kabupaten Purbalingga berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Purbalingga hari ini Senin (15/6/2020) mulai menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa PPK.
Di Kecamatan Padamara, Acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota PPS diantaranya melantik 43 orang anggota PPS yang pelaksanaannya turut dihadiri oleh Forkopimcam Padamara termasuk turut hadir Danposramil Padamara Peltu Ragil Wahyu A., Ketua PPK Padamara, Panwascam dan 43 orang anggota PPS yang dilantik dengan tentunya saat pelaksanaan tetap melaksanakan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan oleh Camat Padamara Suparno, S.Sos., PPS memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Dalam menjalankan tugasnya harus memiliki bekal dan ilmu pengetahuan yang baik terkait tupoksi, karena amanah harus bisa dijalani dengan baik.
” Semua anggota PPS harus berkinerja yang tinggi, tugas PPS antara lain membantu KPU Kabupaten dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap serta tugas lainnya untuk menyukseskan jalannya Pilkada,” terangnya.
Di tempat yang sama, Peltu Ragil Danposramil Padamara menghimbau dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk tetap bersama mewujudkan Pilkada damai.
” Pilkada yang berjalan secara damai memperkuat persatuan bangsa di tengah perbedaan, dengan adanya Pilkada di Kabupaten Purbalingga ini saya harap dapat mengkokohkan semangat demokrasi demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa kita,” ungkapnya.
(Ari)