GRESIK, RadarBangsa.co.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro,Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik sudah melayangkan surat teguran ke-3 pada 1 November 2019 ini kepada pedagang yang belum melunasi piutang retribusinya, pada surat teguran tersebut pedagang di beri waktu 3 hari terhitung sejak menerima surat teguran tersebut.
Sebelumnya Diskoperindag sudah melayangkan surat teguran Ke-1 pada 18 oktober 2019 dan surat teguran ke-2 pada 29 oktober 2019.
“Kita sudah layangkan surat teguran terakhir kepada pedagang untuk segera melunasi piutang angsuran retribusinya,” kata Subatriyah, kasi peredaran barang dan perlindungan konsumen Diskoperindag Gresik,Jum’at (1/11).
Selain melayangkan surat teguran, Diskoperindag juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Gresik untuk menindakkanjuti dengan mengambil alih Stan/los/kios apabila pedagang tidak mengindahkan teguran ke-3.
“Pelunasan piutang retribusi terakhir tanggal 5 november 2019 dan tempat pembayaran dilaksanakan di lantai 3 (ruang rapat) Diskoperindag,” tambahnya.
Diketahui, Tagihan retribusi ke pedagang ini merupakan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI perwakilan jawa timur SPI tahun 2015 dan Perda kabupaten Gresik nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum.
Adapun jumlah tunggakan piutang yang belum di terima oleh Kas Daerah sebesar Rp.1.322.161.726 yang terbagi, piutang perda baru Rp. 772. 945. 590, penempatan kembali yang macet di pasar kota Rp.241.913.186, pasar sidomoro Rp.121.959.000, dan piutang perda lama Rp. 185.343.950.(Imms/Yudi Arek Ganteng)