Siber Polda Jatim Bongkar Arisan Love, 13 Korban Dirugikan Rp 1,1 Miliar

Tersangka arisan bodong, APK diamankan Polda Jatim (Dok Foto IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Subdit V Siber berhasil membongkar investias bodong yang berkedok arisan online. 13 korban telah melaporkan warga Surabaya, Anggrita Putri Khaleda (APK) yang berumur 22 tahun.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Wildan Albert, Kasubid Penmas, AKBP Sinwan, dan Kanit II Siber, AKP Ardian Yudo. Arisan online ini bernama Arisan Love yang mengakibatkan kerugian para member yang melaporkan sebanyak Rp 1,1 miliar.

AKBP Wildan Albert menjelaskan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial (medsos) WhatsApp (WA).

“Tindak pidana penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp terjadi pada bulan Mei 2019 dengan menangkap APK (22), warga Surabaya. Tersangka APK menggunakan akun media sosial WhatsApp melalui handphone dan mengadakan atau menawarkan arisan dengan sistem reguler dual investasi dan simpan pinjam melalui grup media sosial WhatsApp dengan judul ARISAN LOVE,” jelasnya.

Wildan menambahkan, kronologi kejadian pada bulan Mei 2019, tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler 2 investasi dan simpan pinjam melalui grup media sosial WhatsApp Arisan Love.

“Dengan menjanjikan keuntungan profit yang sangat tinggi, namun pada saat waktunya member (peserta arisan -red) melakukan penarikan saldo modal milik pelapor, tidak dibayarkan oleh tersangka. Total kerugian dari 13 korban dengan sebesar Rp. 1,1 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tersangka ditangkap di Bali. Anggota berangkat sampai di Bali malam hari, namun tersangka tidak ada. Anggota menjumpai suami dan anaknya.

“Kemudian anggota menunggu hingga besok paginya, akhirnya berhasil membawa tersangka ke Polda Jatim,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bendel tangkapan layar medsos WhatsApp, 2 buah akun medsos WhatsApp, 2 buah SIM card Tri dan Telkomsel, 1 buah kartu tahapan ekspresi BCA, 1 buah kartu platinum debit BNI HP merk iPhone 6s warna hitam, 1 banner mutasi transaksi print out rekening BCA, dan 1 mutasi transaksi berikut rekening BNI.

Akibat perbuatannya, tersangka APK dijerat Pasal 45 A ayat 7 Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *