SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Di warnai intrupsi sidang paripurna DPRD Sidoarjo dengan agenda pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda pengelolaan barang milik daerah. Jum’at (10/6)
Wisnu Pradono anggota fraksi PDIP, yang melakukan intrupsi meminta kembali pembentukan Pansus sebelum pengambilan keputusan Raperda diatas menjadi Perda.
penandatanganan kesepakatan Raperd menjadi Perda dan saat anggota FPDIP rapat internal di lorong barat. Tentu saja keinginan Wisnu ini ditolak H.Usman selaku pimpinan sidang, karena seluruh prosedur sudah sesuai.
Bahkan akibat intrupsi Wisnu ini, memicu adu argumen antar anggota fraksi PDIP sendiri, yang membuat beberapa anggota fraksi PDIP berkumpul di luar ruang paripurna untuk mencari kata sepakat.
Dari lorong sisi barat ruang paripurna terdengar perdebatan beberapa anggota Fraksi antara Wisnu Pradono dengan Sudjalil.
Sesekali Sudjalil memberikan penjelasan kepada Wisnu, bahwa proses untuk persetujuan PA Fraksi PDIP sudah sesuai alur dan sudah sepakat untuk dibacakan.
Sedangkan Wisnu tetap pada pendiriannya bahwa ada prosedur salah pada pelaksanan Paripurna ini.
Ditemui selepas rapat interal anggota FPDIP, Wisnu Pradono mengaku sikap kritisnya yang melakukan intrupsi, bukan untuk menolak pengesahan Raperda pengelolaan barang milik daerah tersebut.
Hanya saja menurut Wisnu, ada prosedur yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan
“Laporan Pansus kan sudah selesai pada Mei 2021 yang kemudian dijawab oleh surat Bupati pada Desember 2021 dengan menyatakan adanya beberapa pembenahan.ungkapnya
Maksud saya masih Wisnu, Bapemperda itu tidak berhak mengagendakan Paripurna PA Fraksi ini. Mestinya dibentuk Pansus lagi untuk pelaksanaan surat jawaban bupati pada Desember 2021, toh nanti akhirnya juga ada keputusan pengesahan seperti hari ini,” papar Wisnu
Sementara dari dalam ruang paripurna, seluruh fraksi membacakan PA nya diantaranya PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS dan Fraksi Golkar.
Sedangkan pandangan akhir PDIP yang dibacakan di urutan akhir, menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda.
“Fraksi PDIP menyetujui dengan catatan dilaksanakan dengan transparan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Sudjalil selaku juru bicara.
Setelah seluruh fraksi sepakat, selanjutnya dilakukan penandatangan keputusan Raperda diatas menjadi Perda.