Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Suryo Hadi, Pihak Polda Jatim Mangkir

Sidang perdana
Tim PH-nya Suryo Hadi yakni Hermawan Benhard Manurung (baju biru) dan Thody Daniel Manurung hadir di persidangan perdana, Selasa (28/11/2023) siang (Foto : Dok Pribadi Benhard Manurung)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Suryo Hadi Pamungkas (Pemohon) melawan Polda Jatim (Termohon) terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan kepada Pemohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Pihak Termohon Suryo Hadi hadir diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Hermawan Benhard Manurung. Sedangkan pihak Termohon Polda Jatim tidak hadir dalam sidang perdana gugatan kali ini.

Bacaan Lainnya

Akhirnya Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini menunda persidangan untuk memanggil Termohon (Polda Jatim) dan memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, tanggal 05 Desember 2023 dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan.

Seusai persidangan, Hermawan Benhard Manurung, Penasihat Hukum (PH)-nya Suryo Hadi mengatakan bahwa praperadilan adalah suatu hal yang biasa dalam sesama penegak hukum memberikan koreksi kepada para penegak hukum agar selalu berpegang teguh kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai ‘kitab suci’ yang harus dijadikan pedoman fundamental bagi setiap penegak hukum.

“Agar tercipta penegakan hukum yang adil (law enforcment) dan asas keadilan bagi semua manusia yang mempunyai hak yang sama di muka hukum (equlity before the law),” harap Benhard, panggilan karibnya.

Untuk sidang pertama ini, Benhard menilai bahwa pihak Termohon (Polda Jatim) tidak profesional, proporsional dalam menghadapi perkara Praperadilan ini, serta tidak mengindahkan atau menghargai marwah Pengadilan.

Sebab lanjut Benhard, saat sidang Majelis Hakim tunggal pemeriksa perkara ini sudah menunjukkan di depan persidangan surat relaas panggilan dan ada stempel institusi Termohon yang membuktikan sudah diterima oleh Termohon.

“Akan tetapi saat sidang hari ini mereka (Termohon Polda Jatim) tidak hadir tanpa pemberitahuan baik lisan atau tertulis,” sentilnya kecewa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *