Sidang Perdana Kasus Bacabub Kediri Supadi, Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supadi Subiari Erlangga

Supadi Subiari Erlangga

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pencatuman gelar akademik palsu yang mendudukkan Supadi Subiari Erlangga, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai tersangka, Kamis, 19 Maret 2020 sore mulai memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr tersebut Supadi didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tomy Marwanto, SH, telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.

Supadi didakwa setidaknya pada tahun 2019 kemarin telah menggunakan kepanjangan namanya, yaitu Subiari Erlangga namun dituliskan dengan tanda koma di belakang nama depannya dengan singkatan SE layaknya sebuah gelar akademik, yakni Sarjana Ekonomi.

Menurut JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa beberapa kali, di antaranya ketika membuat surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode pada saat pencalonannya dalam Pilkades 2019.

Baca Juga  Gelar Baksos Kesehatan di Kediri, Kapolri : Demi Keselamatan Masyarakat

Bukan hanya itu, pencatuman singkatan SE tersebut juga dicantumkan Supadi pada surat kuasa di hadapan Notaris tertanggal 12 Mei 2016, untuk menjualkan tanah atas nama Mulyaningsih.

Selain itu, juga ada pencantuman SE di belakang nama Supadi dalam Akta Jual Beli tanah dari Khoirul Munif yang dibeli oleh terdakwa. Akta-akta tersebut sebelum ditandatangani juga telah dibacakan terlebih dahulu di hadapan para pihak.

Akibat dari pencantuman nama belakang menggunakan singkatan mirip gelar Sarjana Ekonomi ini, akhirnya Supadi terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
Setelah dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian pada tanggal 20 Februari 2020 Supadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Atas dakwaan tersebut, Supadi melalui Penasehat Hukumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, dan meminta supaya JPU melanjutkan pembuktian dakwaannya agar segera selesai proses persidangannya.

Baca Juga  Peduli Covid On The Road, Fatayat 18 NU Kediri Bagikan Sembako di Zona Merah

Berhubung pada sidang kali ini JPU belum menghadirkan saksi-saksi, akhirnya majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, SH., MH, dengan anggota Mellina Nawang Wulan, SH., MH, dan M. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti, Sugeng Priyono, SH, tersebut menunda sidangnya selama satu minggu, dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Seusai sidang dakwaan, Prayogo Laksono, SH, MH, Penasehat Hukum terdakwa Supadi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menghargai persidangan ini dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Maka dari itu dirinya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Tentunya kami akan mengimbangi untuk membuktikan dan menghadirkan beberapa saksi, kemungkinan juga akan menghadirkan saksi ahli yang masih dirahasiakan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum ternama di Kediri, Sutrisno, SH, yang dari awal mengamati jalannya kasus tersebut menilai bahwa perkara Supadi yang juga menjadi bakal calon Bupati Kediri 2020 dan kabarnya diusung oleh beberapa parpol besar ini ditengarainya ada muatan politik atau kekuatan besar untuk menjatuhkannya, bukan murni kasus pidana.

Baca Juga  Gaet Mahasiswa Asing, FE Unesa Jalin Kerjasama dengan Pesantren

“Saya yakin, dalam kasus ini ada skenario kekuatan besar atau muatan poltik. Kasus ini sebenarnya masih multi tafsir. Mungkin pencantuman singkatan nama belakangnya itu bukan merupakan kesalahan mutlak, karena belum tentu terdakwa sengaja melakukan. Mungkin saja karena banyaknya berkas-berkas yang disodorkan, sehingga tanpa membaca atau memahaminya, dia langsung saja menandatangani, karena tidak mengetahui kalau akan berdampak hukum seperti ini,” ungkap advokad di Kediri yang akrab disapa Pak Tris.

Pak Tris juga menilai ada beberapa celah untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, tinggal bagaimana nantinya para penasehat hukum mencermati dakwaan dan pembuktian yang diajukan JPU dalam persidangan. (Bub)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB