SK Pemberhentian Sementara Sekdes Oleh Kades Gedangkulut Gresik Dinilai ‘ Ngawur’

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Gedangkulut Moh Ali Mas'ud

Kades Gedangkulut Moh Ali Mas'ud

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Surat pemberhentian sementara sekdes oleh Kepala Desa Gedangkulut kecamatan Cerme dengan Nomor: 141/4/437.103.23/2021 di nilai cacat hukum, selain proses terbitnya surat keputusan (SK) yang tidak sesuai mekanisme perundang – undangan yang berlaku, Rujukan Perbub yang di pakai kades Gedangkulut adalah peraturan bupati (perbub) Lamongan, padahal Desa Gedangkulut adalah berada di wilayah Kabupaten Gresik, secara tidak langsung ini merupakan penghinaan terhadap Bupati Gresik yang di lakukan kades Gedangkulut.

Polemik yang viral akhir- akhir ini di media sosial berbuntut panjang, sekdes Gedangkulut Edi Prayitno di berhentikan sementara oleh Kades Gedangkulut Moh Ali Mas’ud, sementara iin Yuliati pegawai (BLUD) belum tersentuh, padahal kedua belah pihak masih sama- sama warga desa Gedangkulut akan tetapi beda propesi.

Kades Gedangkulut Moh Ali Mas’ud karena kurang bisa memahami aturan yang ada, secara tiba- tiba pada tanggal (21/07/2021) memutuskan sepihak, memberhentikan Sekdes Edi Prayitno tanpa mekanisme yang benar, sesuai yang di atur dalam Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, permendagri, Perda maupun Perbub.

Baca Juga  Ada apa? Kades Susukanrejo di Laporkan ke Kejari Pasuruan

Menurut Supriasto SH, MH pakar hukum dan mantan kabag hukum pemkab Gresik, pemberhentian sementara itu boleh dan Syah jika yang bersangkutan Sekdes atau perangkat berhalangan tetap atau berhalangan sementara sehingga yang bersangkutan tidak dapat untuk menjalan tugasnya, misalnya ditahan karena urusan tertentu ditetapkan sebagai terdakwa, tersangkut pidana korupsi, ini berarti keputusan kades tersebut terdapat tiga unsur penting salah prosedur yang di lakukan oleh Kades Gedangkulut, sehingga menimbulkan kerugian dan penyalah gunaan wewenang, hingga bisa berdapak buruk bagi kades karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dinilai cacat hukum “terangnya”

Karena proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah di atur dalam peraturan ;
1. UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51dan pasal 52.
2. PP nomor 43 tahun 2014 paragraf 3 pasal 68,69,70.
3. Permendagri nomor 83 tahun 2015, bab 3 pasal 5 dan 6.
4. Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Ketentuan ayat (3)huruf b pasal 5 ;
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Baca Juga  Forkopimda Jatim cek vaksinasi presisi serentak di Gresik

Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d pasal 6 ;

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Baca Juga  Kapolres Gresik Mengikuti Upacara Parade dan Defile di Kodam V Brawijaya HUT ke-74 TNI tahun 2019

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan ;
c. tertangkap tangan dan ditahan;
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

5. Perbub Gresik nomor 19 tahun 2017, bab VI pasal 33,34,35,36.

Dari uraian peraturan tersebut, sangat di sayangkan bila Ali Mas’ud (kades red) mengambil tindakan administrasi yang tanpa di dasari landasan hukum yang jelas, sehingga diduga ‘Ngawur” sementara itu sampai berita ini di terbitkan camat Cerme Suyono saat di konfirmasi tidak merespon alias tutup mulut.

(Yudi)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB