GRESIK, RadarBangsa.co.id – Surat pemberhentian sementara sekdes oleh Kepala Desa Gedangkulut kecamatan Cerme dengan Nomor: 141/4/437.103.23/2021 di nilai cacat hukum, selain proses terbitnya surat keputusan (SK) yang tidak sesuai mekanisme perundang – undangan yang berlaku, Rujukan Perbub yang di pakai kades Gedangkulut adalah peraturan bupati (perbub) Lamongan, padahal Desa Gedangkulut adalah berada di wilayah Kabupaten Gresik, secara tidak langsung ini merupakan penghinaan terhadap Bupati Gresik yang di lakukan kades Gedangkulut.
Polemik yang viral akhir- akhir ini di media sosial berbuntut panjang, sekdes Gedangkulut Edi Prayitno di berhentikan sementara oleh Kades Gedangkulut Moh Ali Mas’ud, sementara iin Yuliati pegawai (BLUD) belum tersentuh, padahal kedua belah pihak masih sama- sama warga desa Gedangkulut akan tetapi beda propesi.
Kades Gedangkulut Moh Ali Mas’ud karena kurang bisa memahami aturan yang ada, secara tiba- tiba pada tanggal (21/07/2021) memutuskan sepihak, memberhentikan Sekdes Edi Prayitno tanpa mekanisme yang benar, sesuai yang di atur dalam Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, permendagri, Perda maupun Perbub.
Menurut Supriasto SH, MH pakar hukum dan mantan kabag hukum pemkab Gresik, pemberhentian sementara itu boleh dan Syah jika yang bersangkutan Sekdes atau perangkat berhalangan tetap atau berhalangan sementara sehingga yang bersangkutan tidak dapat untuk menjalan tugasnya, misalnya ditahan karena urusan tertentu ditetapkan sebagai terdakwa, tersangkut pidana korupsi, ini berarti keputusan kades tersebut terdapat tiga unsur penting salah prosedur yang di lakukan oleh Kades Gedangkulut, sehingga menimbulkan kerugian dan penyalah gunaan wewenang, hingga bisa berdapak buruk bagi kades karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dinilai cacat hukum “terangnya”
Karena proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah di atur dalam peraturan ;
1. UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51dan pasal 52.
2. PP nomor 43 tahun 2014 paragraf 3 pasal 68,69,70.
3. Permendagri nomor 83 tahun 2015, bab 3 pasal 5 dan 6.
4. Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Ketentuan ayat (3)huruf b pasal 5 ;
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d pasal 6 ;
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan ;
c. tertangkap tangan dan ditahan;
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
5. Perbub Gresik nomor 19 tahun 2017, bab VI pasal 33,34,35,36.
Dari uraian peraturan tersebut, sangat di sayangkan bila Ali Mas’ud (kades red) mengambil tindakan administrasi yang tanpa di dasari landasan hukum yang jelas, sehingga diduga ‘Ngawur” sementara itu sampai berita ini di terbitkan camat Cerme Suyono saat di konfirmasi tidak merespon alias tutup mulut.
(Yudi)