Skandal Korupsi 4 Kades di Bojonegoro Terlibat, Dana 1,2 Miliar Diamankan oleh Polda Jatim

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi BKK di 4 Desa, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro (IST)

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi BKK di 4 Desa, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan empat Kepala Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro; yaitu Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo, dan Kades Kuncen, pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sore.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, diwakili oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, turut didampingi oleh Kanit IV Dana Pembangunan dan Proyek Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana dalam konferensi pers tersebut.

Dirmanto menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama dengan nomor A/16/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, LP kedua dengan nomor IA/17/1/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, LP ketiga dengan nomor A/18/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, dan LP keempat dengan nomor A/19/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023.

“Tindak pidana yang terjadi adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan keuangan Khusus (BKK) tahap I di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pada tahun anggaran 2021. Para tersangka yang terlibat adalah empat kepala desa, yaitu Kades Tebon, Wasito, Kades Dengok, Supriyanto, Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen, Mohammad Syafiudin,” ungkapnya.

Kanit IV Kompol I Putu Angga mengungkapkan, adapun kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan para tersangka senilai Rp 1.288.388.963,54 dengan rincian sebagai berikut :
Wasito (Kades Tebon) senilai Rp. 392.813.395,13,-;
Supriyanto (Kades Dengok) senilai Rp. 337.702.760,62,-;
Sakri (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 329.370,29,-; dan
Syafiudin (Kades Kuncen) senilai Rp. 187.543.437,5,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
a Dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA 2021 Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen;
b. Dokumen Verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK;
c. Dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Ds Tebon, Ds. Dengok, Ds. Purworejo, dan Ds. Kuncen d. Buku rekening Kas Desa (Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen);
e. Kwitansi penyerahan uang kepada Terdakwa Bambang Sujatmiko; dan
f. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan BKK tahap 1 T.A. 2021 Ds. Tebon. Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen.

“Pasal yang kami sangkakan yakni; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000; dan

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutup mantan Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo ini.

Berita Terkait

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh
Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim
BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang
Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair
Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun
Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru
Kami Dipaksa Bayar Setelah Sertifikat Jadi, Jeritan Warga Sugihwaras Gegerkan Lamongan
Brigadir Ade dinyatakan PTDH usai bunuh bayi, kini resmi ajukan banding ke Polri

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:44 WIB

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 April 2025 - 18:10 WIB

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 April 2025 - 15:47 WIB

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 April 2025 - 01:03 WIB

Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair

Jumat, 18 April 2025 - 18:13 WIB

Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:44 WIB

Warga Keboharan bersama polisi mengevakuasi jenazah balita yang ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Merah Putih (IST)

Peristiwa

Dikira Boneka, Ternyata Jenazah Balita di Sungai Sidoarjo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:15 WIB

Lisa Mariana (ist)

Hukum - Kriminal

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:10 WIB

Ketua BLC Kendal Chumaidi, Menggali Semangat  Nama Bahurekso, Refleksi BLC Kendal Menuju Kebangkitan.(RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:47 WIB

Foto bersama 118 pengacara tergabung BLC Kendal menggelar rapat kerja dan halal bihalal di ruang rapat Watersix Weleri Kendal (RadarBangsa.co.id)

Budaya

BLC Kendal Gelar Halal Bihalal, Ini yang Dibahas

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:36 WIB