SMSI: Proses Hukum Kasus JakTV Harus Memperhatikan Prinsip Keadilan dan Kebebasan Pers

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SMSI, Firdaus (Dok foto SMSI)

Ketua Umum SMSI, Firdaus (Dok foto SMSI)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara yang disebut Kejaksaan Agung sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus-kasus besar korupsi, menuai respons serius dari kalangan media. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air, ikut menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai berpotensi menyentuh ranah kebebasan pers.

SMSI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tian harus berjalan secara akuntabel dan proporsional, khususnya mengingat karya jurnalistik yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan status hukum terhadap Tian. Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini telah menimbulkan beragam persepsi di kalangan publik, terutama dari komunitas pers.

“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika karya jurnalistik dijadikan barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah karya tersebut betul-betul mengandung unsur pidana, atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Makali, Jumat,(25/4/2025).

Dugaan yang dilontarkan Kejaksaan Agung, menyebut Tian bersama dua tersangka lain berinisial MS dan JS berupaya mengganggu penyidikan dengan membuat dan menyebarluaskan narasi negatif melalui pemberitaan yang disusun secara terencana. Kejaksaan menyatakan bahwa mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan untuk mencegah atau menggagalkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Pernyataan resmi Kejaksaan menyebut bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp478.500.000 dari tersangka MS dan JS kepada Tian Bahtiar. Dana tersebut diduga digunakan untuk menerbitkan sejumlah konten yang secara langsung maupun tidak, bertujuan merintangi proses hukum kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta perkara importasi gula dan crude palm oil (CPO).

Polemik ini semakin kompleks ketika karya jurnalistik dimasukkan dalam ruang hukum pidana. Dewan Pers merespons cepat dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025. Dua hari berselang, Kejaksaan Agung juga mengunjungi Dewan Pers, sekaligus menyerahkan berkas perkara Tian Bahtiar untuk ditelaah lebih jauh.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyatakan permintaan agar penahanan terhadap Tian dialihkan demi kepentingan pemeriksaan internal di lembaga tersebut. Dewan Pers berkomitmen meneliti secara menyeluruh seluruh berkas yang diserahkan Kejagung, termasuk konten yang dijadikan alat bukti. Meski diperlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik secepat mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan sikap resmi organisasi sebagai tanggapan terhadap situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa SMSI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun meminta proses hukum terhadap pelaku media seperti Tian dilakukan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Supremasi hukum dan kebebasan pers adalah dua pilar demokrasi yang harus berjalan beriringan. Proses hukum terhadap insan pers harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Firdaus.

Lebih lanjut, SMSI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam meneliti kasus ini dengan saksama. Mereka berharap tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis atau lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

SMSI juga mendorong Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk menjalin kerja sama yang lebih erat, misalnya dengan membuat nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan kasus yang melibatkan produk jurnalistik. Firdaus menilai, hal ini penting agar ada kejelasan dalam prosedur hukum bila suatu karya jurnalistik dipermasalahkan secara hukum.

“Ini momentum penting untuk memperjelas batas antara kritik yang sah dalam jurnalistik, dan tindakan yang dinilai melanggar hukum. Jangan sampai ada ketakutan baru dalam dunia pers, hanya karena satu karya bisa ditarik ke ruang pidana,” ujar Firdaus.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Nama Ruang Sidang Utama PN Lamongan
Jadwal dan Prediksi Final Liga Champions PSG vs Inter Milan, 1 Juni 2025 Live SCTV!
MCU, Donor, Hingga Emergency Bisa Dilayani di Jalan, Ini Armada Canggih RSUD Kota Mataram
Kanafi Jamaah Haji Asal Kendal Meninggal Dunia di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram
JNE dan UBAYA Bersinergi, Workshop ‘Inspirasi Tanpa Batas Vol. 2’ Jadi Ajang Kreativitas Mahasiswa
Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas, BPN Lamongan Libatkan Mahasiswa dan Penyuluh
Sambut HJL ke-456, ISSI Lamongan Gowes 456 Kilometer Keliling 27 Kecamatan
Pemkot Batu Percantik Trotoar dengan 50 Kursi Model Eropa

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:03 WIB

Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Nama Ruang Sidang Utama PN Lamongan

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:09 WIB

Jadwal dan Prediksi Final Liga Champions PSG vs Inter Milan, 1 Juni 2025 Live SCTV!

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:04 WIB

MCU, Donor, Hingga Emergency Bisa Dilayani di Jalan, Ini Armada Canggih RSUD Kota Mataram

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:31 WIB

Kanafi Jamaah Haji Asal Kendal Meninggal Dunia di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:21 WIB

JNE dan UBAYA Bersinergi, Workshop ‘Inspirasi Tanpa Batas Vol. 2’ Jadi Ajang Kreativitas Mahasiswa

Berita Terbaru