Soal Lahan Sewa Tower, Pemilik Merasa Ditipu Perusahaan

sewa
Tower di Kampung Sengkong RT 1/5 desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Munawar Ralibie Muslim, seorang warga Kampung Sengkong RT 1/4, memiliki sertifikat tanah di Kampung Sengkong RT 1/5, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Pada Rabu (26/6/2024), ia mengeluhkan bahwa kompensasi sewa lahan untuk pembangunan menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) belum terealisasi, meskipun perjanjian telah dilakukan secara tertulis.

“Hingga kini, PT TBG belum memenuhi janjinya, meski pemilik lahan sudah membuat perjanjian tertulis,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis kepada media pada Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

Hj. Siti Haryanti Roloyah, yang diberi kuasa oleh Munawar, juga menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan tersebut karena tidak menepati perjanjian yang telah disepakati.

“Saya merasa sangat kecewa dengan PT Tower Bersama Group karena tidak menepati perjanjian,” kata Hj. Siti Haryanti.

Menurutnya, perjanjian awal menyatakan bahwa PT TBG akan membayar sewa lahan sebesar Rp 18 juta per tahun selama 11 tahun, dengan total Rp 189 juta. Selain itu, perusahaan seharusnya membayar 30 persen dari nilai sewa setelah pondasi menara selesai dibangun. Namun, hingga lima bulan setelah pembangunan menara rampung, PT TBG belum membayar sewa sepeser pun.

Pemilik lahan telah berusaha berkoordinasi dengan pihak vendor, namun selalu diminta bersabar sementara perjanjian tertulis telah diingkari.

“Ada indikasi dan dugaan penipuan dalam kasus ini,” tambahnya.

Pembangunan menara harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan seperti UKL dan UPL, serta persetujuan dari warga sekitar karena dampak yang mungkin terjadi, seperti kebocoran frekuensi atau radiasi dari menara, bisa mempengaruhi kesehatan mental manusia (stunting).

Izin dari kecamatan, desa, dan warga setempat sudah diperoleh, namun hingga kini PT TBG belum membayar sewa kepada pemilik lahan.

Pemilik lahan sudah menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian Sewa Menyewa atas lahan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki bersama PT Tower Bersama.

Melalui kuasa ini, penerima kuasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku dan menerima pembayaran sesuai perjanjian. Selain itu, penerima kuasa harus melakukan tindakan lain yang diperlukan dan berguna demi tercapainya maksud pemberian kuasa ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *