Soal PIP, Komisi D Segara Panggil Disdikpora Cianjur

Komisi
Kantor gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

CIANJUR, RadarBangaa.co.id – Kasus penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh kepala sekolah SDN Neglasari telah menarik perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur.
Mereka akan segera memanggil kepala dinas pendidikan setempat setelah kepala sekolah lolos dari pengawasan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, memicu kegemparan di masyarakat pada Rabu (26/6/2024).

Atep Hermawan, Ketua Komisi D DPRD Cianjur, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus serupa mungkin terjadi di sekolah lain.
“Kami mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya hal serupa di sekolah-sekolah lain, namun kami membutuhkan konfirmasi dari dinas pendidikan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Komisi D akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum memanggil pihak Disdikpora. Atep menyatakan bahwa mereka akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kejadian ini dan fungsi pengawasan mereka.

“Kami perlu waktu untuk merencanakan pemanggilan dan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *