SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep optimalisasi pungutan pajak dan penyerahan SPPT dan DKHP PBB-P2 di Kecamatan Gayam telah mencapai 66,16 persen.
Kegiatan yang disertai dengan sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah Desa di Kecamatan Gayam diantaranya, Desa Jambuir, Desa Gendang Timur, Desa Karang Tengah, Desa Nyamplong, Desa Kalowang, Desa Tarebung.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep Rudi Yuyianto, SE, M.Si, melalui Kepala Bidang Anggaran Fardiansyah , S.KOM S mengatakan, sosialisasi optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 terus dilakukan.
Dikatakannya, dalam upaya pembenahan di mana selama ini mengenai data wajib pajak (WP) tidak valid dan ukuran obyek pajak (tanah atau bangunan) berubah.
Selain itu juga sosialisasi untuk memberikan edukasi penyadaran kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep untuk membayar pajak bagi mereka wajib pajak (WP).
“Kegiatan Sosialisasi dan optimalisasi ini selain evaluasi data memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Wajib Pajak (WP)”, Ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemutakhiran data atau pendataan ulang ke desa-desa itu sebagai bagian dari optimalisasi pemungutan PBB-P2 dengan melakukan update data terbaru atas luasan obyek pajak dan subyek pajak sebagai pihak yang menjadi pemilik atau yang menguasai atau menikmati lahan obyek pajak dimaksud.
Terangnya lagi, untuk sosialisasi optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Ter hutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 meliputi evaluasi pelunasan tagihan PBB tahun sebelumnya yaitu tahun 2022.
“Sosialisasi dan Optimalisasi pungutan PBB-P2 bukan hanya di tahun ini saja tetapi juga mengevaluasi penyelesaian tunggakan PBB pajak tahun 2002-2021,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya lagi, sasaran utama untuk mengajukan pendataan ulang database subyek dan obyek pajak PBB khususnya yang database PBB di desa itu hasil pendataan lama dibawah tahun 2000.
Untuk realisasi tahun 2022 itu di antaranya di Kecamatan Gayam dengan mencapai total 66,16 persen, Terangnya.
“Diantara-Nya, Desa Jambuir, Desa Gendang Timur, Desa Karang Tengah, Desa Nyamplong, Desa Kalowang, Desa Tarebung,” Pungkasnya.