Sosialisasi Pemahaman PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bersama Komunitas Awak Media

- Redaksi

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan pada Senin kemarin (26/12) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Kegiatan tersebut digelar di salah satu resto di Bangkalan dengan melibatkan semua komunitas media di kabupaten Bangkalan.

Dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan Sri Hendayani, S.Th.I dan selaku pemateri dalam kegiatan menjelaskan, sosialisasi ini dianggapnya sangat perlu melibatkan media, karena melalui media dapat secara langsung memberikan informasi kepada masyarakat tentang pemahaman PKPU nomor 10 tahun 2022 yang dimaksud.

Baca Juga  Urgent! Dana Jampersal di RSUD Bangkalan Nihil, Ketua DKR Ambil Sikap Tegas

“Kami sangat perlu melibatkan media dalam hal ini, karena kami anggap media dapat membantu memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat tentang pemahaman PKPU nomor 10 ini, sehingga masyarakat mengerti apa yang dimaksud” ungkap Heni di depan wartawan yang hadir.

Baca Juga  Proyek Pembangunan Plengsengan Dusun Rambesan Diduga Asal Jadi Seperti Mainan

Dalam PKPU yang dimaksud dijelaskan, bagi calon peserta anggota DPD kabupaten harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria seperti :

1. Harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK.
2. Telah berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih, dan

3. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, POLRI, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan.

Baca Juga  Lautan Manusia Antarkan Rois NU Bangkalan ke Pemakaman, Cak Firman: Madura Adalah Nama Lain NU

Komisioner Heni juga menambahkan, dari beberapa tahapan pemilu yang sudah diselenggarakan pihaknya bisa berharap banyak pada pemilu tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya konflik yang ditimbulkan.

“Kami berharap pada pemilu akan datang dapat berjalan dengan lancar aman dengan tanpa menimbulkan konflik, kami mohon doa dan dukungan khususnya kepada media” pungkas Komisioner Heni.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo
Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik
Kondisi Jembatan Desa Bluru Kidul Sidoarjo Memprihatinkan
Sidoarjo Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah
Ribuan Muslimat Pasuruan Rayakan Maulid Nabi, Khofifah Ajak Teladani Rasulullah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB