BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan pada Senin kemarin (26/12) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut digelar di salah satu resto di Bangkalan dengan melibatkan semua komunitas media di kabupaten Bangkalan.
Dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan Sri Hendayani, S.Th.I dan selaku pemateri dalam kegiatan menjelaskan, sosialisasi ini dianggapnya sangat perlu melibatkan media, karena melalui media dapat secara langsung memberikan informasi kepada masyarakat tentang pemahaman PKPU nomor 10 tahun 2022 yang dimaksud.
“Kami sangat perlu melibatkan media dalam hal ini, karena kami anggap media dapat membantu memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat tentang pemahaman PKPU nomor 10 ini, sehingga masyarakat mengerti apa yang dimaksud” ungkap Heni di depan wartawan yang hadir.
Dalam PKPU yang dimaksud dijelaskan, bagi calon peserta anggota DPD kabupaten harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria seperti :
1. Harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK.
2. Telah berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih, dan
3. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, POLRI, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan.
Komisioner Heni juga menambahkan, dari beberapa tahapan pemilu yang sudah diselenggarakan pihaknya bisa berharap banyak pada pemilu tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya konflik yang ditimbulkan.
“Kami berharap pada pemilu akan datang dapat berjalan dengan lancar aman dengan tanpa menimbulkan konflik, kami mohon doa dan dukungan khususnya kepada media” pungkas Komisioner Heni.