KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember nanti, dimungkinkan akan ada beberapa lembaga pemantau atau survei, serta jajak pendapat dan penghitungan cepat yang terlibat secara langsung.
Untuk mengatur terhadap kegiatan lembaga tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 296 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantauan, dan lembaga survei / jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan tahun 2020.
Sosialisasi ini berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2020 malam, di Bukit Daun Hotel & Resto, dengan dihadiri Ketua KPU, Ninik Sunarmi, beserta Sekretaris, jajaran Komisioner dan anggota KPU Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah, bersama Koordinator Divisi Pengawasan, Ali Mashudi, Dinas Kominfo, dan Kesbangpolinmas.
Dalam kesempatan tersebut juga dihari oleh beberapa LSM, organisasi kemahasiswaan dan jurnalistik, serta lembaga pemantau Pemilu / Pilkada, seperti Rumah Keadilan, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), serta awak media di Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, bahwasannya KPU Kabupaten Kediri secara terbuka melaksanakan kegiatan sosialisas. Dengan harapan, kepada para pegiat pemilu, para awak media dan semua yang hadir dalam acara sosialisasi ini ikut mengawal dan berpartisipasi dalam gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020.
Tentu saja, lanjut Ninik, dalam melaksanakan kegiatan dan tahapannya ada beberapa kekurangan. “Harapan kami, panjengan semua memberikan masukan. Agar KPU ke depan menjadi lembaga yang terus berbenah untuk menjadi lebih baik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Ninik menambahkan, terkait dengan pemantau, lembaga survei maupun hitung cepat, bisa dilihat di website KPU Kabupaten Kediri. “Jika ada penjelasan implemasi yang belum jelas, bisa ditanyakan kepada pemateri kami,” ujar Ketua KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pengumuman terkait dengan pendaftaran lembaga pemantau dan survei pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri ini.
“Semoga di saat pemilihan nanti ada lembaga pemantau yang kemudian mengikuti proses jalannya demokrasi yang ada di Kabupaten Kediri. Kemudian lembaga survei jajak pendapat dan hitung cepat. Apa yang dilakukan sebagai penyelenggara maupun nanti sebagai peserta pemilihan, betul-betul menjalankan aturan, dan regulasi yang ada dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi kami tiga hal tadi bisa ikut berpartisipasi,” ungkap Anwar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim selaku pemateri menyampaikan, sosialisasi ini merupakan amanah PKPU dan undang-undang tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa salah satu elemen dalam pelaksanaan pemilihan, pasti adanya lembaga-lembaga
Yang kedua, berangkat dari kemarin kita ada sedikit mis atau ada sesuatu yang mungkin tidak berkena bagi kita semua, dengan keberadaan salah satu lembaga survei yang sudah melakukan rilis hasil surveinya tanpa sebelum melakukan register di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, hingga saat ini baru ada satu lembaga pemantau yang telah melakukan konfirmasi di KPU Kabupaten Kediri, yaitu Rumah Keadilan, yakni salah satu lembaga bagian dari UB (Universitas Brawijaya, yang berlokasi di Pabrik Gula Mrican.
“Cuman saya berharap seteelah sosialisasi ini dimohon segera melengkapi dokumennya. Karena kemarin ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi, sehingga belum mendapatkan register, atau akreditasi dari kPU Kabupaten Kediri sebagai pemantau,” jelasnya.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga pemantau atau survei, maupun hitung cepat tersebut, nantinya mereka akan diawasi oleh Dewan Etik. Dan apabila diketahui melanggar peraturan, bisa mendapatkan sangsi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kembali pada pemilihan berikutnya.
Dewan Etik ini nantinya akan diisi lima orang anggota yang diambilkan dari beberapa unsur profesi yang berkompeten untuk mengawasi lembaga pemantau, survei, atau hitung cepat yang ada.
Di akhir acara, KPU juga melakukan dialog interaktif bersama seluruh peserta yang hadir untuk mengulas berbagai hal terkait dengan materi yang telah disampaikan.
(Mahbub)