SAMPANG,RadarBangsa.co.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Madura Jawa Timur menurunkan Tim untuk menyisir sejumlah Rumah Makan setempat
Dengan melibatkan para Tenaga Konsultan Bisnis (TKB), Tim Diskumnaker memberikan Sosialisasi tentang Protokoler Covid 19 bagi Rumah Makan/Restauran
Pantauan reporter Radarbangsa rabu 3/6 di Rumah Makan Pecel Madiun jalan Trunojoyo Tim Diskumnaker tidak hanya memberikan Sosialisasi tetapi juga membantu sarung tangan bagi karyawan yang menjadi salah satu persyaratan dalam Protokoler Covid 19
Menurut Kepala Diskumnaker Sampang Dra Hj Suhartini Kaptiati melalui Kabid Pengembangan Usaha Koperasi dan Mikro Hj Hari Agustini S.Pd M.Si rabu 3/6 kegiatan itu di lakukan dua tahap
Tahap pertama Sosialisasi dan memberikan pemahaman sedangkan tahap kedua pemantauan sejauh mana tindak lanjut dari sasaran
“Tahap kedua ini tugas kita juga ikut membantu melengkapi peralatan kesehatan yang dipersyaratkan dalam Protokol Covid 19,”ujarnya
Dijelaskan juga sasaran dari kegiatan tersebut tidak hanya Rumah Makan/Restauran namun juga Pedagang Kaki Lima (PKL)
Ditambahkan pihaknya tidak masuk ke area teknis kesehatan karena sudah ada pihak yang bermompeten menangani
Namun sekedar Sosialisasi pemberlakuan “Sosial Distancing” dengan menjalankan Protokol Covid 19
Seperti himbauan pengunjung menggunakan masker, adanya tempat cuci tangan, Hand Sanitaizer di meja, pemeriksaan suhu badan, pengaturan jarak tempat duduk serta karyawan yang di wajibkan menggunakan masker juga
Sebab sasaran baik Rumah Makan maupun PKL merupakan binaan dari Diskumnaker Sampang
Saat melaksanakan tugas TKB di dampingi oleh Abdussukur S.Sos dan Tugas Joko Warsito Kasi di Bidang Pengembangan Usaha Koperasa dan Mikro
Sementara Pemilik Rumah Makan Pecel Masiun H Hariyanto mengaoresiasi langkah yang dilakukan oleh Diskumnaker Sampang
“Awalnya kaget sih, tapi setelah diberi.penjelasan malah mendukung nya,”tutur H Hariyanto
Ia berjanji akan menjalankan himbauan Pemerintah untuk menjalankan Social Distansing melalui Protokol Covid 19.
(Her)