Sosialita Reysa Yeni Fontiana Memang Niat Jahat Tipu Pengusaha Sarang Burung Walet Senilai Lebih Setengah Miliar

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Keterangan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dinilai hanya alasan saja oleh Zaenal Muhtarom, PH-nya Agus Rozak (Foto : FYW)

Keterangan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dinilai hanya alasan saja oleh Zaenal Muhtarom, PH-nya Agus Rozak (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang perkara penipuan dan atau penggelapan uang jual beli sarang burung walet senilai Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) milik Agus Rozak, pengusaha walet asal Bojonegoro dengan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana, tinggal di Perum Royal Residence Surabaya yang dikenal sebagai sosialita dan kerap pamer kemewahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (31/10/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap Terdakwa Reysa Yeni Fontiana. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati, dirinya mengakui telah membayar sarang burung walet jenis mangkok dan patahan sebesar lebih setengah miliar kepada korban Agus Rozak menggunakan cek kosong.

Reysa ‘bernyanyi’ kalau sarang burung walet yang ia beli dari Agus Rozak itu sudah dijualnya ke Hongkong dan sebagian uang penjualan sudah diterimanya. Ketua Majelis Hakim, Djuanto lantas bertanya kepada Reysa kenapa uang hasil penjualan sarang burung walet tidak dibayarkan ke Agus Rozak.

“Uangnya saya pakai untuk membayar suplayer sarang burung walet lainnya,” kelitnya.

Djuanto mengejar Reysa siapa saja pengusaha sarang burung walet yang belum dibayar selain Agus Rozak, namun dia bersikukuh hanya Agus Rozak saja yang belum dibayar.

“Hanya Agus Rozak saja yang belum membayar uang mulia,” ucap Reysa.

Lalu Djuanto bertanya apakah mempunyai keinginan membayar Agus Rozak, Reysa menjawab dengan memberikan janji manis agar dirinya diizinkan untuk bekerja kembali.

Setelah dirasa cukup mendengarkan keterangan dari Resya, Majelis Hakim sebelum menutup persidangan memberikan kesempatan kepada Resya apakah akan menghadirkan saksi meringankan atau tidak dan lanjut ke agenda berikutnya.

“Tidak Yang Mulia, lanjut saja,” tutur Reysa.

Seusai persidangan, saksi korban Agus Rozak melalui Penasihat Hukumnya, Zaenal Muhtarom tak bisa menyembunyikan kegeramannya mendengar keterangan dari Resya.

“Iku cuma alasan tok, iku duwite dicuci (itu cuma alasan saja, itu uangnya dibuat pencucian uang). Beli Alphard, Reborn dan beli apa lagi, terus sebagian aset dinamakan anaknya,” tegas Zaenal Muhtarom.

Berita Terkait

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa
FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’
Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan
Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone
Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan
Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan
Pakar Hukum: Revisi UU Kejaksaan Bisa Membahayakan Penegakan Hukum
Dirut PT KTM Lamongan Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Gula Inpor

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WIB

FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:49 WIB

Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:37 WIB

Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan

Berita Terbaru