BITUNG, RadarBangsa.co.id – SPBU di jalan trans Diduga melanggar peaturan yang di buat pemerintah terhadap pertamina, dengan kejadian ini SPBU tidak bisa mengelak. Pemerintah telah mensubsidikan jenis premium untuk rakyat yang kurang mampu, tapi di balik itu SPBU menggunakan kesempatan dengan mengisi gelon 2 yang masyarakat itu sendiri melihat.
Dalih karyawan itu sendiri, cari keuntungan /gelon 25 liter membayar Rp10.000 rupiah sesuai keterangan yang di berikan oleh karyawan itu sendiri.terangnya
Pengguna jln seperti Mikro motor mengeluh.sebab setiap kali mau mengisi premium, ternyata premium sudah habis. Disebabkan spbu sudah memberikan premium itu ke masyarakat yang pada umumnya menjual minyak di pinggiran jalan.dngan harga yang tidak sesuai, bagaimana angkutan umum seperti mikro, ojek atau dll banyak yang mengeluh.
Adapun pengeluhan itu di sampaikan oleh pengguna jalan, ke media radarbangsa pada hari Sabtu 13-10-2019 bahwa kami angkutan umum lebih sulit lagi dan nombok apabila kami membeli premium cukup mahal.dan tidak mendapat gaji bahkan nombok pada umumnya.itulah pengeluhan oleh para pengguna jalan.tutur pengguna
Tempat terpisah salah satu karyawan SPBU menjelaskan hasil penjualan per gelon di setor kepada pemilik SPBU itu sendiri, jelasnya
Dan untuk tanggapan penegak hukum masalah ini, lebih baik di muat aja di media agar mereka jerah.itulah tanggapan seorang anggota penegak hukum yang di temui awak media RADARBANGSA. (Arjun).