SPI Kabupaten Lamongan 2023 Capai 80,41, Meningkat Pesat

spi
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menjelaskan kepada Satgas KPK Wilayah 3.2 Wahyudi dalam zoom koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jawa Timur Korwil II, Selasa (30/1/2024), di ruang Command Center Pemkab Lt.3. (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Lamongan tahun 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan, mencapai angka 80,41 dibandingkan dengan angka 75 pada tahun 2022. Peningkatan tersebut merupakan hasil positif dari komitmen kuat terhadap pelayanan berkualitas di Kabupaten Lamongan, (30/01).

Pelayanan berkualitas yang dimaksud mencakup kecepatan, harga yang terjangkau, keadilan, keramahan, dan aspek-aspek lainnya yang mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Bersyukur, nilai SPI kita mencapai tingkat yang memuaskan. Angka SPI ini mencerminkan penilaian masyarakat terhadap integrasi kita dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal ini akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan layanan lebih baik lagi,” ungkap Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menjelaskan kepada Satgas KPK Wilayah 3.2 Wahyudi dalam zoom koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jawa Timur Korwil II, Selasa (30/1/2024), di ruang Command Center Pemkab Lt.3.

Tidak hanya sebagai bentuk pelayanan unggul, SPI juga merupakan salah satu dari tiga indikator keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi, bersama dengan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang digunakan sebagai alat pengukuran di Indonesia.
Wahyudi menegaskan bahwa skor SPI yang tinggi di Lamongan menunjukkan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi kecil dalam pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan kepada masyarakat.

“Selain mencerminkan pelayanan berkualitas dan bebas korupsi, SPI juga mencerminkan persepsi masyarakat terhadap keterbukaan dan kredibilitas pelayanan. Misalnya, masyarakat Lamongan sudah tidak lagi mencurigai adanya praktik gratifikasi atau sejenisnya,” tambah Wahyudi.

Dalam upaya mencegah tindakan korupsi, Direktur III Koordinasi Supervisi KPK Republik Indonesia, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan perlunya evaluasi rutin dalam penyusunan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dilihat dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah secara proporsional.

“Teman-teman di Lamongan harus terus melakukan koordinasi dalam penyusunan dan perencanaan, dengan memastikan bahwa setiap tahunnya lebih baik dari sebelumnya. Sesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan daerah pada waktu itu, sehingga tidak terjadi praktik penyalinan dalam penyusunan anggaran,” tegas Bahtiar Ujang Purnama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *