CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 209 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Cidaun telah resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan. Tugas utama PTPS adalah mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Cidaun yang dipimpin oleh Moch Abdul Aziz, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi, bersama stafnya, serta didampingi oleh Wildan Nurjamil, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, serta Gentar Hadianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, telah membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh satu anggota PTPS.
Moch Abdul Aziz menyampaikan informasi ini ketika dihubungi oleh radarbangsa.co.id, menjelaskan bahwa proses pelantikan PTPS kecamatan Cidaun telah berjalan dengan sukses. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka selama sekitar satu bulan, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Puncaknya adalah pelantikan PTPS yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Acara pelantikan dihadiri oleh Camat Cidaun H. Koawara, S. Pd, M. Pd bersama Kasi Kesra, Forkopimca, MUI kecamatan Cidaun, perwakilan PPK Cidaun, PKD sekecamatan Cidaun, 209 PTPS yang dilantik, serta undangan lainnya di Balai desa Kertajadi, kecamatan Cidaun, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat pada Senin (29/01/2024).
Aziz menegaskan bahwa peran PTPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. PTPS baru akan dibubarkan tujuh hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh PTPS:
1.Mencegah Pelanggaran Pemilu:
PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu untuk memastikan proses berlangsung adil dan jujur.
2.Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu:
PTPS harus memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
3.Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:
Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara untuk menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4.Menerima Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu:
PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.
5.Menyampaikan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilu:
Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moch Abdul Aziz berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa permasalahan tambahan.
“Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik,”harpanya.