NGAWI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi sukses menggelar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang disambut antusias oleh warga Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar. Pendaftaran program ini telah dibuka sejak bulan Juni, dan hasilnya mencapai kesuksesan dengan terkumpulnya 3000 sertifikat tanah.
Pada Sabtu pagi, 30 Desember 2023, bertempat di balai Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebanyak 1003 sertifikat telah dibagikan pada acara tersebut, sementara sisanya dijadwalkan akan dibagikan pada bulan Januari mendatang.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini, yang dikenal luas masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah sebagai program nasional. Tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, dengan harapan dapat mencegah sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
“PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah karena ini merupakan program nasional, mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Jadi, warga masyarakat dapat lega dan ini untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah,” tutur Bupati Ony.
Salah satu penerima manfaat program PTSL, Edi Bambang, menyatakan rasa syukurnya atas adanya program ini. “Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat. Dulu mau ngurus ribet dan harus menyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya. Tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan program PTSL,” ungkap Edi Bambang dengan senyum di wajahnya.
Dengan suksesnya program PTSL di Kabupaten Ngawi, Buapti mengharapkan masyarakat semakin merasa aman dan nyaman dalam memiliki tanah mereka, serta terhindar dari berbagai masalah hukum terkait kepemilikan tanah. “Program serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia untuk memberikan manfaat serupa kepada masyarakat,”harapan Bupati.