Sulitnya Daftarkan Badan Hukum BUMDes dan BUMDesMa, Kemendes PDTT Lamongan Diminta Fasilitasi

- Redaksi

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Subiyanto Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Rabu (10/11/2021).

Agus Subiyanto Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Rabu (10/11/2021).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bukan hanya dialami oleh Kabupaten Lamongan, namun juga beberapa daerah di seluruh Indonesia. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama (BUMDesMa) kesulitan dalam melakukan pendaftaran badan hukumnya.

“Di Lamongan sendiri itu terdapat 27 Kecamatan. Sementara untuk BUMDesMa yang aktif atau sedang aktif itu hanya 25 Kecamatan, 2 Kecamatan yang tidak aktif, ada di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran.

Kurangnya kejelasan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengenai pendaftaran badan hukum bagi BUMDes ataupun BUMDesMa.

“Masih banyak yang terjadi,  BUMDes dan BUMDesMa kesulitan mengurus pendaftaran badan hukum.

Seperti yang dialami BUMDesMa yang berada di Kabupaten Lamongan ini,” ungkap Agus Subiyanto Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga  Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Beras

Hingga saat ini, menurut Agus, sama sekali belum mendapatkan jawaban atau kejelasan dari Kemendes. Diakui olehnya BUMDes atau BUMDesMa di Lamongan sudah lama diurus terkait dengan pendaftaran badan hukumnya.

Lanjutnya, “Tidak tahu ya, apakah sudah terdaftar disitu apa tidak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya dari sana. Saya ini diterima atau tidak juga tidak ada klarifikasinya,” ujarnya.

Menurutnya, dari yang sudah dibaca, BUMDesMa ini, ada sekitar 1762 se-Indonesia. Akan tetapi, kata Agus, yang sudah memiliki status badan hukum itu baru 44 BUMDesMa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Diskopum Kab Blitar Laksanakan Kurasi Produk UMKM Bersama Bank Indonesia Kediri

“Perintah untuk melakukan pendaftaran BUMDes atau BUMDesMa agar berbadan hukum, tuturnya, itu telah diatur dalam undang – undang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021. Untuk pendaftarannya itu diatur dalam Permendes PDTT 3 Tahun 2021.

“Sedangkan persyaratan dalam melakukan pendaftaran diantaranya, menyetorkan nama BUMDesMa, melengkapi berita acara musyawarah antar Desa (MAD), Permakades, AD/ART, dan program kerja.

“Jika dirasa semua berkas sudah lengkap, maka selanjutnya berkas akan diupload melalui aplikasi yang ada, pendaftaran juga dilakukan dengan gratis.

Ditambahkan, “Setelah berkas itu diupload melalui aplikasi, Kemendes akan melakukan seleksi terhadap berkas yang telah dikirimkan oleh BUMDesMa, seleksi tersebut guna melihat kelayakan berkas,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Turi Wilayah Polres Lamongan, Giat Baksos di Desa Kemlagi Lor

Selain itu, “Jika berkas tersebut tidak memenuhi standart kelayakan atau tidak sesuai dengan persyaratan seperti apa yang diinginkan oleh Kemendes, maka berkas itu akan dikembalikan ke Bumdesma atau ditolak.

Disampaikan oleh Agus, “Melihat banyaknya terjadi penolakan dalam melakukan pendaftaran, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT memberikan contoh sekaligus bisa memfasilitasi berkaitan dengan pendaftaran badan hukumnya.

“BUMDes dan BUMDesMa untuk Permendes dan AD/ART yang benar itu seperti apa. Sebab, selama ini banyak yang sudah menggunakan sesuai persepsi masing-masing,” pinta Agus.

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain
Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM
Pj Bupati Bangkalan Meresmikan Layanan Bus Trans Jatim
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB