BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Rapat paripurna internal, Rabu (25/9)lalu, menetapkan Susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) , Pembagian pimpinan AKD lebih mengutamakan azas kebersamaan dan dibagi secara proporsional.
Empat Pimpinan Komisi dibagi rata ke semua Fraksi DPRD periode 2019 – 2024.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH mengatakan, meski sempat terjadi debatable, pembentukan AKD DPRD Banyuwangi berjalan cukup demokratis. Tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi lebih mengutamakan musyawarah mufakat dan kebersamaan dalam pembagian pimpinan AKD.
Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), diantaranya:
Komisi I ( Bidang Pemerintahan)
Ketua : Irianto (Fraksi PDIP)
Wakil : Priyo Santoso (Fraksi PKB)
Sekretaris : Moh. Padil (Fraksi Nasdem)
Komisi II ( Bidang Perekonomian)
Ketua : Siti Mafrochatin Ni’mah ( Fraksi PKB)
Wakil : Yuseini (Fraksi Demokrat)
Sekretaris : Suyanto (Fraksi Golkar – Hanura)
Komisi III ( Bidang Keuangan)
Ketua : Emy Wahyuni Dwi Lestari (Fraksi Demokrat)
Wakil : H.Hasanudin (Fraksi PPP)
Sekretaris : H.Sugirah (Fraksi PDIP)
Komisi IV (Bidang Pembangunan)
Ketua : Salimi (Fraksi PDIP)
Wakil : Basuki Rahmat (Fraksi Golkar-Hanura)
Sekretaris : Naufal Badri (Fraksi Gerinda-PKS)
Badan Kehormatan (BK)
Ketua : H.Susiyanto (Fraksi PKB)
Wakil : H. Sugirah (Fraksi PDIP)
Bapemperda
Ketua : Sufiandi Susiadi (Fraksi Golkar-Hanura)
Wakil : Ficky Septalinda (PDIP)
“Rapat paripurna pembentukan AKD tadi cukup bagus, demokratis dan proporsional, “ ucap Ruliyono saat dikonfirmasi awak media.(25/9)
Menurut Ruliyono, berdasarkan petunjuk dari Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Propinsi Jawa Timur. Penetapan AKD tidak harus menunggu pengesahan Peraturan DPRD tentang tatib, namun harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten, kota dan DPRD propinsi.
Dan peraturan DPRD tentang tatib juga tidak bisa disahkan sebelum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“ Sesuai petunjuk Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda Pemprop Jatim di Surabaya, penetapan AKD tidak harus menunggu pengesahan tatib, tapi harus disesuaikan PP No. 12 tahun 2018, “ jelas Ruliono.
“Untuk Pimpinan Banggar dan Banmus dijabat oleh 4 (empat) Pimpinan DPRD.
Pimpinan dan Anggota AKD sudah disahkan dalam rapat paripurna,” Ujar Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.
Lanjutnya, Made Mengatakan Pembentukan AKD dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi DPRD.
“Setelah AKD ditetapkan, langkah selanjutnya Badan Musyawarah (Banmus) , menggelar rapat perdana (26/9) untuk menjadwalkan kegiatan dewan, seperti penyusunan Rancana kerja (Renja) DPRD, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA PPAS) APBD 2020 Prioritas Plafon Anggaran,” Tambahnya.(Hr)