GRESIK, RadarBangsa.co.id – Bandar narkoba jenis sabu, berhasil di amankan Reskrim Polsek Weringinanom, Wilkum Polres Gresik, dengan barang bukti. Rabu (02/10)
Kapolsek Weringinanom AKP Yusuf,membenarkan penangkapan kurir sabu yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat yang menginformasikan ada warga Wringinanom yang membawa narkoba.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wringinanom AIPDA Dwi Rahmanto dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap orang yang dicurigai berinisial S alias Monreng yang beralamatkan di Desa Sumberwaru Kec. Wringinanom.Tidak membutuhkan waktu yang lama setelah dilakukan penggeledahan ternyata S kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik Narkoba jenis sabu seberat 0,20 gr (Nol koma dua puluh) dan 1 (satu) buah hp merk Xiomi warna putih dan Sabu seberat 0,20 gr tersebut disembunyikan S didalam dompetnya yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial SH alias Borem di daerah Wriniginanom dengan harga Rp. 250.000 per paketnya” imbuhnya
Mendapati informasi tersebut, Kanit reskrim Polsek Wringinanom dan anggota tidak mau tinggal diam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan akhirnya memperoleh hasil yang tidak sia sia. Sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket Narkotika jenis sabu total seberat 1.26 gr (satu koma dua puluh enam ) berhasil diamankan berikut 1 (satu) bong alat hisap lengkap dengan pipet kaca bekas pemakaian sabu
Atas perbuatannya 2 pelaku budak sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, dan untuk kasus ini akan terus kami kembangkan sampai dengan pengedar penyuplai barang haram tersebut, pungkasnya (Imam/hms)