LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wanita hingga mengalami luka-luka, seorang pria berinisial AM (26) warga Dusun Kali Pancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian, hanya dalam waktu kurang dari dua jam, Minggu (20/11) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasus penganiayaan terhadap dua korban seorang wanita tersebut terjadi pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Informasi berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id, penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian saat itu tak butuh waktu lama, cukup dua jam saja.
Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelitnya Selasa sore (22/11), membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku penganiayaan”, jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan yang dilakukannya kepada terduga pelaku AM tak membutuhkan waktu lama. “Ya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu kurang dua jam setelah kejadian, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok kuning dipundaknya ini.
Setelah dilakukan interogasi korban dan pulbaket serta penyelidikan, lanjut Agus, terduga pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Raya Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.
Dua korban itu, terang Agus, bernama Siti Qomariyah Hasanah (19) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet pada lengan bagian kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan setelah ditusuk menggunakan kunci kontak sepeda motor.
“Dan korban Shendi Fitria Andani (22) yang juga warga Desa Selok Awar-Awar, mengalami luka lecet dan luka benjol pada bagian belakang kepalanya,” ungkap Agus.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku AM datang ke rumah Siti Qomariyah, kemudian bertemu dengan korban Shendi Fitria Andhani lalu terjadi pertengkaran.
“Pelaku yang emosi kepada korban, langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan kosong sebanyak 1 kali. Dari pukulan itu mengakibatkan korban tidak seimbang, sehingga kepala korban membentur tembok dan mengakibatkan luka memar pada kepala bagian belakang”, terangnya.
Atas kejadian itu, terang Agus, korban menangis, dan diketahui oleh korban Siti Qomariyahtun, kemudian langsung memarahi terduga pelaku AM. Pelaku yang masih emosi sehingga terjadi pertengkaran dengan korban Siti.
“Korban dan pelaku ini sempat terjadi perkelahian, dan pelaku menarik lengan tangan bagian kanan korban Siti, kemudian menarik kaki kanan dan menusuk kaki menggunakan kunci kontak sepeda motor,” kata agus.
Kalau tidak di lerai oleh dua orang pria, maka pelaku akan terus melakukan aksi penganiayaan itu.
“Pelaku dan korban Shendi Fitria adalah mantan pacar, diduga tidak terima dengan perkataan korban langsung melakukan penganiyaan,” ungkap Agus.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berkeinginan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi. Namun, korban tidak bersedia untuk melakukan mediasi, dan berkeinginan untuk proses lanjut sampai di tingkat pengadilan.
” Dan saat ini kasus penganiayaan sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” jelas Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H.