Tak Hadiri Sidang Tipiring, Warkop Giras 9 Kena Segel dan Denda 5 Juta

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan pemilik cafe dan warung yang melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, kab Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring,) di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan pada Kamis (08/07/2021).

Dalam sidang tipiring tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Yakni, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.

Baca Juga  Pemantauan Inspeksi Kejati Jatim, Kunjungan Penting ke Kejari Lamongan

Saat dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Bangil, AFS Dewantoro mengatakan dalam persidangan para pelanggar dikenakan sanksi denda bervariasi antara 250 ribu sampai 5 juta.

“Total keseluruhan 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar diantaranya tak hadir atau mangkir. Mereka melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” ucapnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Team Siluman Reskoba Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pengguna Narkoba

Menurutnya mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang terakhir tadi di denda Rp 5 juta, karena dia tidak hadir. Rencananya tempat itu (warkop Giras 9 Kasri pandaan) akan dilakukan penyegelan. Warkop Giras 9 akan disegel sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Baca Juga  Korban Kriminalisasi Perkara Tipikor Anis Alwainy Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Bagi yang merusak segel tersebut akan dikenakan sanksi penjara. Karenanya, siapapun tidak boleh masuk. “Saat ini masih denda dan harus dibayar. Sedangkan, untuk membuka police line ini harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.,” imbuhnya.

  (Andik).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB