PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan pemilik cafe dan warung yang melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, kab Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring,) di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan pada Kamis (08/07/2021).
Dalam sidang tipiring tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Yakni, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.
Saat dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Bangil, AFS Dewantoro mengatakan dalam persidangan para pelanggar dikenakan sanksi denda bervariasi antara 250 ribu sampai 5 juta.
“Total keseluruhan 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar diantaranya tak hadir atau mangkir. Mereka melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” ucapnya.
Menurutnya mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang terakhir tadi di denda Rp 5 juta, karena dia tidak hadir. Rencananya tempat itu (warkop Giras 9 Kasri pandaan) akan dilakukan penyegelan. Warkop Giras 9 akan disegel sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Bagi yang merusak segel tersebut akan dikenakan sanksi penjara. Karenanya, siapapun tidak boleh masuk. “Saat ini masih denda dan harus dibayar. Sedangkan, untuk membuka police line ini harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.,” imbuhnya.
(Andik).