KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Tim gabungan Satpol PP Kota Kediri bersama Polsek Pesantren terus melaksanakan Operasi Yustisi terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan Jum’at, 02 Oktober 2020, tim gabungan kembali mengadakan Operasi Yustisi di berbagai tempat maupun jalan-jalan protokol di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno dikonfirmasi di sela-sela kegiatan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwali No 32 th 2020 agar pandemi Covid-19 di Kota Kediri segera bisa dicegah.
“Sayangnya, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini, petugas masih saja menemukan beberapa warga yang membandel tidak mengenakan masker,” ungkapnya.
Setelah didata identitasnya, lanjut Kompol Suyitno, para pelanggar diberikan tiga jenis pilihan sanksi, yakni mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, atau membeli 20 masker di toko untuk dibagikan kepada warga masyarakat.
“Selain itu, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan pilihan hukuman berupa menyapu fasilitas umum di dekat lokasi digelarnya Operasi Yustisi,” terangnya.
Kompol Suyitno juga menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu disiplin untuk malaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan Perwali No. 32 tahun 2020.
“Pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap beraktifitas fisik yang aman dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, serta jaga jarak guna memutus rantai penyebaran virus corona,” himbaunya.
(Bub)