MAGETAN, RadarBangsa.co.id — Kegiatan usaha tambang Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Magetan dan menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penambangan yang tak berizin ini terjadi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Mirisnya, aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait diduga tutup mata dan pura-pura karena tidak menindaklanjuti kegiatan tersebut, yang membuat masyarakat bertanya-tanya soal penerapan hukum dan pengawasan di daerah ini.
Di lokasi penambangan, tidak tampak papan informasi yang menunjukkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang semestinya menjadi syarat utama bagi setiap usaha penambangan. Sehingga, tambang ini terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi meski diduga melanggar aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Kegiatan tambang di Kecamatan Karas ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengusaha tambang yang melakukan kegiatan ini tampaknya tidak gentar meski banyak pihak, termasuk warga setempat, mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan. Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali semakin memicu kekhawatiran masyarakat. Selain itu, kegiatan ini dianggap merugikan negara karena tidak menyumbang pajak dan retribusi daerah, yang semestinya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang sah.
Najib, seorang pengurus tambang di lokasi tersebut, saat ditemui Sabtu (2/11/2024), mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja.
“Saya di sini hanya bekerja,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perizinan, Najib menolak berkomentar lebih jauh.
“Terkait perizinan saya tidak tahu, langsung tanya pada Bos saja,” katanya singkat.
Tambang ilegal semacam ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengurangi pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengambilan bahan galian golongan C adalah kewenangan Kabupaten atau Kota. Namun, dengan beroperasinya tambang-tambang ilegal ini, Kabupaten Magetan kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan oleh pengusaha tambang resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
“Tambang ini merusak lingkungan sekitar dan membuat jalan menjadi rusak karena dilewati truk-truk besar setiap hari. Pemerintah harus tegas!” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pengamat lingkungan dari Universitas Magetan, Dr. Widodo, mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan yang berdampak panjang bagi lingkungan. “Selain merusak lingkungan, tambang ilegal ini juga menguras sumber daya tanpa kontribusi apa pun bagi daerah,” ungkapnya.
Dr. Widodo juga mengimbau agar pemerintah daerah lebih ketat dalam pengawasan izin tambang guna mencegah eksploitasi berlebihan yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait penanganan tambang ilegal di Kecamatan Karas. Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar tambang-tambang yang tidak berizin tidak terus beroperasi dengan bebas dan merusak lingkungan serta keseimbangan ekosistem setempat.
Penulis : Wito
Editor : Zainul Arifin