Tampang Pelaku Curanmor Area Persawahan Lumajang, Keok di Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Informasi dihimpun media ini dari polisi, JI ditangkap saat berada dirumahnya, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024) melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami,” tandas Ipda Sugiarto.

Berita Terkait

Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo – RadarBangsa Lamongan
Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang Ditahan Kejaksaan Sidoarjo Terkait Kasus Pungli
Polsek Tikung Sosialisasi Stop Bullying dan Bahaya Narkoba di MI Idzharul Ulum Lamongan
Kapolres Lamongan Ikuti Safari Ramadhan Kapolri di Polda Jatim
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan, Polres Probolinggo Kota Siap Amankan Arus Mudik
Lapas Semarang gencar razia gabungan, wujudkan lingkungan bebas barang terlarang
Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Lamongan Berantas Kriminalitas
Polresta Sidoarjo Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:43 WIB

Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:21 WIB

Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang Ditahan Kejaksaan Sidoarjo Terkait Kasus Pungli

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:57 WIB

Polsek Tikung Sosialisasi Stop Bullying dan Bahaya Narkoba di MI Idzharul Ulum Lamongan

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:45 WIB

Kapolres Lamongan Ikuti Safari Ramadhan Kapolri di Polda Jatim

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:21 WIB

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan, Polres Probolinggo Kota Siap Amankan Arus Mudik

Berita Terbaru

Pulau Masalembu (Ilustrasi)

Politik - Pemerintahan

Pulau Masalembu Belum Teraliri Listrik, SSNU Desak Percepatan PLTS

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:10 WIB