UMK di Sidoarjo, DPP SPN Mangacu aturan Baru 6,5 persen

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (11/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (11/12).

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo masih menemui jalan buntu. Pemkab Sidoarjo dan serikat buruh sepakat mendorong kenaikan UMK sebesar 6,5%, sementara kalangan pengusaha mengusulkan angka yang berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (11/12).

“Belum ada kesepakatan terkait pengupahan minimum pekerja UMK. Pemkab dan buruh mengusulkan kenaikan 6,5%, namun pengusaha masih memiliki perhitungan sendiri,” ungkap Ainun.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menyatakan bahwa kenaikan  sebesar 6,5% sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Sidoarjo diusulkan naik sebesar Rp300 ribu lebih, menjadi Rp4.940.089.

“Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang diumumkan Presiden, dan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak,” tegas Iwan.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melalui perwakilannya Imron, menyatakan bahwa pihak pengusaha berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum. Menurut perhitungan mereka, kenaikan hanya sebesar Rp106 ribu.

“Kami menggunakan pedoman PP 51/2023 untuk menentukan kenaikan UMK. Ini adalah perhitungan yang kami anggap lebih sesuai,” ujar Imron.
Ketidaksepahaman ini membuat pembahasan UMK Sidoarjo tahun 2024 masih belum mencapai titik temu. Pemkab, buruh, dan pengusaha diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam waktu dekat, mengingat pentingnya keputusan ini bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Sidoarjo.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sertipikat 1100 Bidang Melalui PTSL, Sudah Dibagikan Warga Desa Bulukerto Kota Batu
Pj Gubernur Jatim Adhy, Rp160 M Hadiah untuk Atlet PON
IPM Kendal 2024 Naik Jadi 74,34, Masuk Kategori Tinggi
Adhy Tetapkan UMP Jatim 2025 Naik 6,5%
PT KIK dan Disperinaker Kendal Serap Tenaga Kerja Eks Karyawan PT Master Kidz Usai Kebakaran
Pj Walikota Batu Keluarkan SK, Tanggap Darurat Bencana Hidro Metrologi
Pilkada Sidoarjo 2024, Tanpa Sengketa, KPU Sidoarjo Siap Tetapkan Paslon Terpilih
Pj Gubernur Jatim Adhy Dorong Pembentukan KUB untuk Perkuat Bank Jatim di Pasar Nasional
Tarik Ulur Penetapan UMK di Sidoarjo

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:03 WIB

Sertipikat 1100 Bidang Melalui PTSL, Sudah Dibagikan Warga Desa Bulukerto Kota Batu

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:08 WIB

UMK di Sidoarjo, DPP SPN Mangacu aturan Baru 6,5 persen

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:55 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy, Rp160 M Hadiah untuk Atlet PON

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:11 WIB

IPM Kendal 2024 Naik Jadi 74,34, Masuk Kategori Tinggi

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:03 WIB

Adhy Tetapkan UMP Jatim 2025 Naik 6,5%

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024

Kamis, 12 Des 2024 - 15:38 WIB

Giat Kuliah Umum tentang Gender yang digelar UMSIDA bersama INOVASI (ist)

Pendidikan

Kuliah Umum, Ubah Persepsi Mahasiswa tentang Gender

Kamis, 12 Des 2024 - 15:29 WIB

Sekda kabuapten  Asahan Drs Zainal Arifin Siagian membuka  Louncing  gerakan serentak uji coba  makan bergizi gratis bagi anak didik (Dok Foto RadarBangsa.co.id/Joko)

Pemerintah

Dukung Asta Cita, Pemkab Asahan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 Des 2024 - 14:46 WIB