SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo masih menemui jalan buntu. Pemkab Sidoarjo dan serikat buruh sepakat mendorong kenaikan UMK sebesar 6,5%, sementara kalangan pengusaha mengusulkan angka yang berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (11/12).
“Belum ada kesepakatan terkait pengupahan minimum pekerja UMK. Pemkab dan buruh mengusulkan kenaikan 6,5%, namun pengusaha masih memiliki perhitungan sendiri,” ungkap Ainun.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menyatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5% sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Sidoarjo diusulkan naik sebesar Rp300 ribu lebih, menjadi Rp4.940.089.
“Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang diumumkan Presiden, dan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak,” tegas Iwan.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melalui perwakilannya Imron, menyatakan bahwa pihak pengusaha berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum. Menurut perhitungan mereka, kenaikan hanya sebesar Rp106 ribu.
“Kami menggunakan pedoman PP 51/2023 untuk menentukan kenaikan UMK. Ini adalah perhitungan yang kami anggap lebih sesuai,” ujar Imron.
Ketidaksepahaman ini membuat pembahasan UMK Sidoarjo tahun 2024 masih belum mencapai titik temu. Pemkab, buruh, dan pengusaha diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam waktu dekat, mengingat pentingnya keputusan ini bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Sidoarjo.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin