Tekan Penyebaran Rokok Ilegal, Kasat Pol PP Ungkap Ciri dan Sanksi Kepada Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bersama Tim Kabupaten tempelkan Poster berisi ciri dan sanksi rokok ilegal.

Kasat Pol PP beserta Tim gabungan Kabupaten Sumenep mengedukasi masyarakat dengan menempelkan stiker larangan rokok ilegal.

Dalam poster yang ditempel di sejumlah toko tersebut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Meresmikan Bumdes Desa Bangah

Sementara itu sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Polres Sumenep Serahkan Bantuan Obat Herbal Ke Pasien Covid-19 RSUDMA Sumenep

Selain di poster terdapat ciri dan sanksi rokok ilegal tersebut, Poster juga berisi kata perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat”.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidi menjelaskan, pemasangan stiker di beberapa toko tersebut untuk pendataan dan pengumpulan informasi.

Baca Juga  Bagi bagi Takjil Ramadhan Ketua PJI Sumenep Igusty Madani : Wujud Rasa Syukur Kepada Allah SWT

“itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkap Laily Rabu (7/9/2022).

penindakannya menurut Laily, itu kewenangan Bea cukai, Satpol PP melakukan Sosialisasi dan imbauan dengan mengedukasi masyarakat.

“Tindakan itu kewenangan Bea Cukai, Kami hanya melakukan pendataan dan imbauan saja’, Pungkasnya.

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB