SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bersama Tim Kabupaten tempelkan Poster berisi ciri dan sanksi rokok ilegal.
Kasat Pol PP beserta Tim gabungan Kabupaten Sumenep mengedukasi masyarakat dengan menempelkan stiker larangan rokok ilegal.
Dalam poster yang ditempel di sejumlah toko tersebut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sementara itu sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain di poster terdapat ciri dan sanksi rokok ilegal tersebut, Poster juga berisi kata perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat”.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidi menjelaskan, pemasangan stiker di beberapa toko tersebut untuk pendataan dan pengumpulan informasi.
“itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkap Laily Rabu (7/9/2022).
penindakannya menurut Laily, itu kewenangan Bea cukai, Satpol PP melakukan Sosialisasi dan imbauan dengan mengedukasi masyarakat.
“Tindakan itu kewenangan Bea Cukai, Kami hanya melakukan pendataan dan imbauan saja’, Pungkasnya.